• Beranda
  • Berita
  • Kementerian ESDM buka lagi Penghargaan Subroto, 80 PLTU jadi peserta

Kementerian ESDM buka lagi Penghargaan Subroto, 80 PLTU jadi peserta

18 Maret 2021 12:39 WIB
Kementerian ESDM buka lagi Penghargaan Subroto, 80 PLTU jadi peserta
(ANTARA/Dokumentasi Humas Kementerian ESDM)

Tahun ini terdapat satu kategori baru, yaitu kategori C untuk penurunan dan perdagangan emisi karbon di sektor pembangkit tenaga listrik...

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali membuka ajang Penghargaan Subroto bidang efisiensi energi, sebanyak 80 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ikut terlibat dalam ajang bergensi tersebut.

"Tahun ini terdapat satu kategori baru, yaitu kategori C untuk penurunan dan perdagangan emisi karbon di sektor pembangkit tenaga listrik dengan tujuan mendorong upaya penurunan emisi sekaligus perdagangan emisi, terkhusus sektor pembangkit listrik," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat membuka ajang Penghargaan Subroto secara virtual di Jakarta, Kamis.

Penghargaan Subroto merupakan kehormatan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada para stakeholder yang memiliki prestasi karena telah melaksanakan efisiensi energi, baik industri, pengelola bangunan gedung, serta instansi pusat dan daerah.

Kategori Penghargaan Subroto tahun 2021 terbagi empat kategori, yaitu kategori A untuk gedung hemat energi, kategori B untuk manajemen energi di industri dan gedung, kategori C untuk penurunan dan perdagangan emisi karbon di sektor pembangkit tenaga listrik, dan kategori D untuk penghematan energi di gedung perkantoran pemerintah.

Menteri ESDM Arifin menjelaskan untuk kategori C merupakan 80 unit PLTU batubara yang telah menyampaikan laporan emisi karbon melalui Appel Gatrik--perangkat berbasis web untuk penghitungan dan pelaporan emisi gas rumah kaca.

Baca juga: Kementerian ESDM siapkan inovasi ikuti kompetisi efisiensi energi

Rincian 80 PLTU batu bara tersebut, yakni 19 PLTU berkapasitas lebih besar dari 400 MegaWatt (MW), 51 PLTU dengan kapasitas antara 100 sampai 400 MW, dan 10 unit PLTU mulut tambang dengan kapasitas antara 100 sampai 400 MW.

Penurunan emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik tersebut harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian ESDM.

Sedangkan terkait perdagangan karbon domestik harus melalui verifikasi dan monitoring antara Kementerian ESDM dengan Sistem Registrasi Nasional di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga perdagangan karbon bisa digunakan sebagai capaian Nationally Determined Contribution (NDC) di Indonesia.

"Efisiensi energi dan penurunan emisi karbon bukan upaya yang dilakukan sesaat, diperlukan komitmen dan keberlanjutan dalam pelaksanaannya," kata Menteri ESDM Arifin.

Deputi Perwakilan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) Indonesia Sophie Kemkhadze mengatakan ini langkah yang baik dan memberikan sinyal positif atas komitmen pemerintah untuk bertransisi ke energi yang lebih bersih, serta mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) dan tindakan iklim dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.

"UNPD mendukung Pemerintah Indonesia melalui berbagai program terutama dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Tujuan ini adalah untuk mencapai target reduksi emisi global, efisiensi energi sektor penerangan, mendukung ekosistem, mendorong pembangunan lokal dan ekonomi hijau, serta pengembangan berbagai skema keuangan inovatif," kata Sophie Kemkhadze.

Baca juga: Kalteng raih penghargaan kepatuhan PNBP mineral dan batu bara

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021