Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal memperbolehkan kegiatan kesenian maupun hiburan pada acara hajatan masyarakat ataupun pernikahan yang digelar sesuai penerapan prinsip-prinsip protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.Jadi dalam Instruksi Bupati Nomor 7 yang merevisi instruksi sebelumnya ada yang menyebut tentang hajatan, termasuk pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi protokol kesehatan, dan maksimal 100 orang
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul, Kamis, mengatakan, bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan dan juga seni budaya yang menimbulkan kerumunan masih dilarang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2021, namun dalam Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2021 ada revisi terkait kegiatan masyarakat.
"Jadi untuk poin berikutnya dalam Instruksi Bupati Nomor 7 yang merevisi instruksi sebelumnya ada yang menyebut tentang hajatan, termasuk pernikahan, syukuran dan sejenisnya itu diperkenankan dengan mematuhi protokol kesehatan, dan maksimal 100 orang," katanya.
Menurut dia, maksimal 100 orang peserta hajatan maupun kegiatan masyarakat itu sudah termasuk pelaku seni, sehingga memang ketika ada hiburan dan kesenian boleh diadakan di situ, akan tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Namun ini masih dalam proses, kemarin sudah kita sampaikan juga beberapa hal tentang teknis daripada pelaksanaan Instruksi Bupati itu, supaya mempunyai pemahaman yang sama diantara kita selaku pemda, masyarakat dan juga teman-teman pelaku seni budaya," katanya.
Dia mengatakan, peserta maksimal 100 orang tersebut juga memperhatikan kapasitas tempat kegiatan, apabila luas dan memungkinkan 100 orang dibolehkan, akan tetapi apabila di dalam ruangan tetap memperhatikan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau gedung.
"Jadi tidak kemudian maksimal 100 orang, tetapi ruangannya sempit, berdesak-desakan jadi tidak bisa mematuhi protokol kesehatan, dan kemarin itu yang menjadi salah satu pembahasan kita dengan beberapa pihak terkait," katanya.
Dia juga mengatakan, aturan petunjuk pelaksanaan Instruksi Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Bantul terkait kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk kesenian hiburan di dalamnya akan segera diterbitkan oleh pemda.
"Jadi sudah kita sampaikan beberapa usulan dan dari diskusi-diskusi. Jadi intinya, hajatan pernikahan dan sejenisnya itu apabila menggunakan hiburan ataupun kesenian diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," demikian Nugroho Eko Setyanto.
Baca juga: Bantul tutup sementara 25 usaha kuliner langgar prokes selama PPKM
Baca juga: Bantul longgarkan pembatasan kegiatan seiring vaksinasi digencarkan
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Bantul bertambah 113 orang
Baca juga: Dinkes sebut ada klaster COVID-19 pada salah satu instansi Bantul
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021