• Beranda
  • Berita
  • Beda dengan 2020, Kemendikbud ubah skema KIP Kuliah 2021

Beda dengan 2020, Kemendikbud ubah skema KIP Kuliah 2021

18 Maret 2021 16:58 WIB
Beda dengan 2020, Kemendikbud ubah skema KIP Kuliah 2021
Suasana saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Rapat tersebut membahas persiapan vaksinasi COVID-19 bagi guru, murid dan mahasiswa serta membahas persiapan pembukaan pembelajaran tatap muka sekolah di bulan Juli. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Dengan perubahan mekanisme bantuan KIP tersebut untuk membantu anak-anak kurang mampu untuk lebih berprestasi Kemendikbud meningkatkan anggaran KIP Kuliah pada 2021 dari sebelumnya Rp1,3 triliun menjadi Rp2,5 triliun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021 yang jauh berbeda dari 2020.

“Ini merupakan kebijakan yang membuat saya secara pribadi menjadi kebanggaan bagi tim kami di Kemendikbud, yang terjadi sekarang ini semuanya dipatok Rp2,4 juta per semester untuk uang kuliah,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan padahal ada kampus yang biaya kuliahnya mencapai Rp10 juta per semester dan banyak kampus yang lebih baik yang biaya kuliahnya jauh lebih tinggi.

“Jadi apa yang terjadi selama ini, kita ini bikin KIP Kuliah untuk mobilitas sosial, untuk meningkatkan kemampuan anak-anak kita agar bisa bermimpi besar. Tapi kalau semuanya dipagu Rp2,4 juta per semester apa yang terjadi, anak yang kurang mampu tapi berprestasi menjadi tidak percaya diri. Jadi mereka keburu kalah duluan, jadi mereka memilih kampus yang biayanya masih masuk dalam KIP Kuliah itu,” katanya.

Dengan perubahan mekanisme bantuan KIP tersebut untuk membantu anak-anak kurang mampu untuk lebih berprestasi Kemendikbud meningkatkan anggaran KIP Kuliah pada 2021 dari sebelumnya Rp1,3 triliun menjadi Rp2,5 triliun.

Jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yakni sebanyak 200.000 mahasiswa baru yakni program studi A sebanyak 61.000 mahasiswa, program studi B sebanyak 112.000 mahasiswa dan program studi C sebanyak 27.000 mahasiswa.

Biaya pendidikan per mahasiswa yang sebelumnya Rp2,4 juta per semester mengalami perubahan, yakni program studi A sebesar Rp8 juta per semester, program studi B sebesar Rp4 juta per semester dan program studi C sebesar Rp2,4 juta per semester.

Selanjutnya, biaya hidup yang sebelumnya dipatok Rp700.000 per semester, mengalami peningkatan dan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019.

Lima klaster itu, yakni klaster satu Rp800.000 per semester, klaster dua sebesar Rp950.000 per semester, klaster tiga Rp1.100.000 per semester, klaster empat sebesar Rp1.250.000 per semester, dan klaster lima yakni Rp1.400.000 per semester, demikian Nadiem Anwar Makarim.

Baca juga: Peserta KIP Kuliah diminta tidak lakukan pembayaran pendaftaran UTBK

Baca juga: Kemendikbud sasar mayoritas PTS daerah untuk bantuan UKT

Baca juga: Kemendikbud: Peserta KIP Kuliah-SNMPTN diminta periksa sinkronisasi

Baca juga: Peserta KIP Kuliah bisa lakukan finalisasi data SNMPTN

Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021