• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPRD: Pembelian lahan di Munjul berdasarkan keputusan gubernur

Ketua DPRD: Pembelian lahan di Munjul berdasarkan keputusan gubernur

18 Maret 2021 21:43 WIB
Ketua DPRD: Pembelian lahan di Munjul berdasarkan keputusan gubernur
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. ANTARA/Livia Kristianti/aa.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan bahwa pencairan dana bagi pembelian lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, untuk pembangunan rumah dalam program Rumah DP Rp0 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan.

Dalam Kepgub Nomor 1684 Tahun 2019 tentang Pencairan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun Anggaran 2019, dijelaskan DKI memutuskan pencairan PMD untuk Sarana Jaya pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp800 miliar.

"Uang Rp800 miliar itu kemudian digunakan untuk membeli lahan yang akan digunakan dalam Program Rumah DP Rp0," kata Prasetio di Jakarta, Kamis.

Prasetio mengungkapkan dalam kepgub itu juga dijelaskan bahwa Direksi PT Pembangunan Sarana Jaya setelah menerima Penyertaan Modal Daerah (PMD) tersebut harus melaporkan hasil pelaksanaan kepada gubernur.

"Gubernur yang bertandatangan dalam Kepgub itu Anies Baswedan," katanya.

Kemudian, disebutkan juga bahwa Direksi Sarana Jaya harus menyampaikan laporan penyerapan penggunaan PMD secara periodik setiap tiga bulan kepada gubernur dengan tembusan Inspektur, Kepala Badan Keuangan Daerah (BPKD) DKI dan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI.

Baca juga: FITRA sebut korupsi lahan Sarana Jaya karena keteledoran DPRD

Ketua DPRD DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah Sarana Jaya "buka-bukaan" tentang ketersediaan lahan untuk Rumah DP Rp0 sebab dari 70 hektare lahan yang sudah dibeli tidak semuanya dikuasai.

Prasetyo mengatakan program Rumah DP Rp0 merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Anies Baswedan. Janji itu dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Dia menjelaskan, Gubernur Anies menjanjikan akan menyediakan 232.214 unit rumah susun milik dalam waktu lima tahun. Untuk mewujudkan janjinya itu, Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 yang menugaskan sejumlah BUMD untuk memenuhi janjinya itu.

Di dalam pergub itu dijelaskan bahwa untuk melaksanakan tugas itu Gubernur Anies Baswedan akan memberikan pendanaan berupa penyertaan modal daerah, subsidi, pemberian pinjaman atau pendanaan lainnya yang sah.

"Sejak 2019 sudah Rp3,3 triliun digelontorkan dari APBD untuk PT Sarana Jaya. Sejauh ini paling banyak digunakan untuk pembebasan lahan," ujar Prasetyo.

Dia menjelaskan, dalam pergub tersebut PT Pembangunan Sarana Jaya wajib memberikan laporan secara rutin setiap tiga bulan kepada Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Riza tak ketahui pegawai Sarana Jaya pelapor kasus korupsi lahan

Kemudian, jika terjadi potensi kerugian dalam pelaksanaan penugasan BUMD yang ditugaskan juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi urusan pembinaan BUMD.

"Jadi sudah seharusnya Gubernur Anies Baswedan mengetahui persoalan ini," katanya.

Masalah lahan tersebut tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan kuat kasus korupsi di dalamnya. Kasus korupsi itu juga menyeret Dirut nonaktif PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021