• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR ingatkan agar kaji seksama kebijakan mudik Lebaran

Anggota DPR ingatkan agar kaji seksama kebijakan mudik Lebaran

19 Maret 2021 10:36 WIB
Anggota DPR ingatkan agar kaji seksama kebijakan mudik Lebaran
Dokumentasi - Suasana arus mudik lebaran di Pelabuhan Sampit pada Mei 2019 lalu yang umumnya merupakan pekerja yang hendak pulang ke kampung halamannya. ANTARA/Norjani.

Tidak adanya larangan mudik Lebaran menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus. Angka kasus baru COVID-19 di Indonesia masih tinggi

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengkaji dengan seksama mudik Lebaran di tengah masih merebaknya pandemi COVID-19.

“Tidak adanya larangan mudik Lebaran menimbulkan kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus. Angka kasus baru COVID-19 di Indonesia masih tinggi," kata Netty dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, ujar dia, pengalaman sebelumnya telah menunjukkan bahwa terjadi lonjakan kasus, setiap kali terjadi mobilitas masyarakat pada saat liburan panjang.

Ia mengingatkan berdasarkan data dari laporan Satgas Penanganan COVID-19, kasus kematian meningkat 74,80 persen pada periode 22-28 Februari 2021.

Menurut Netty, penyebab tingginya angka kematian COVID-19 erat kaitannya dengan kebijakan testing, tracing, dan treatment (3T) yang masih lemah.

Baca juga: Wagub DKI: Walau boleh mudik, tempat terbaik di rumah

"Dengan kondisi masih lemahnya kebijakan 3T dan tingginya angka kematian, bagaimana mungkin pemerintah memberi kelonggaran mobilitas masyarakat melalui ketiadaan pelarangan mudik lebaran," ujarnya.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali semua aspek secara komprehensif sebelum memutuskan melarang atau membolehkan mudik Lebaran.

Ia berpendapat bahwa program vaksinasi yang sedang berjalan jangan dijadikan dalih untuk merasa aman dan mengabaikan prokes serta pembatasan mobilitas penduduk.

Sebelumnya dikabarkan pemerintah merencanakan kebijakan baru. Pada tahun lalu mudik Lebaran dilarang pemerintah karena kekhawatiran penyebaran COVID-19 antardaerah dengan adanya pergerakan orang.

"Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak bepergian," ujar Menhub Budi Karya dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3).

Baca juga: Menhub: Prinsipnya pemerintah tidak melarang mudik Lebaran tahun ini

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021