Dalam konferensi pers virtual KLHK di Jakarta, Jumat, Ruandha menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca 29 persen pada 2030 dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC), menurut dia, menilai langkah-langkah pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca yang disusun oleh Indonesia logis, realistis, serta sesuai dengan kondisi negara.
"Kita mampunya seperti ini, coba kalau kita tingkatkan kontribusi penurunan dari sektor energi menjadi 50 persen, apa bisa kita segera melakukannya misalnya phasing out batu bara segera? Tidak bisa," kata Ruandha.
Negara-negara dapat mengajukan pembaruan rencana aksi iklim nasional, termasuk target penurunan emisi gas rumah kaca, dalam Nationally Determined Contribution (NDC) menjelang konferensi perubahan iklim di Glasgow, Inggris, pada November 2021.
Pemerintah Indonesia memutuskan tidak mengubah target penurunan emisi gas rumah kaca dalam NDC yang telah diperbaharui.
"Kita yakin secara realistis (target) bisa dicapai dengan upaya-upaya, terutama dengan upaya-upaya dari pendanaan nasional, walaupun kita tidak menutup pendanaan dari internasional," kata Rhuanda.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan dokumen NDC Indonesia mencakup penjelasan yang lebih terperinci pada elemen adaptasi dan implementasi serta komitmen baru dalam pengelolaan laut, lahan basah, dan program adaptasi terhadap perubahan iklim.
Baca juga:
KLHK optimistis penurunan emisi tercapai jika gambut tidak terbakar
WALHI: Indonesia perlu tingkatkan target penurunan emisi gas rumah kaca
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021