• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA dorong penanganan pandemi berperspektif gender

Kemen PPPA dorong penanganan pandemi berperspektif gender

19 Maret 2021 23:48 WIB
Kemen PPPA dorong penanganan pandemi berperspektif gender
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Pembangunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Pembangunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ratna Susianawati menekankan pentingnya mengedepankan prinsip perspektif gender dalam penanganan bencana, khususnya saat pandemi COVID-19.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat malam, Ratna mengatakan hal itu penting karena pandemi COVID-19 telah menimbulkan dampak luar biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik sosial, kesehatan hingga ekonomi.

Perempuan menjadi kelompok rentan terbesar yang mengalami banyak persoalan mulai dari beban ganda, kehilangan mata pencarian, menjadi tulang punggung keluarga hingga mengalami kekerasan berbasis gender.

Baca juga: KPPPA: Anak disabilitas perlu pelindungan khusus dari COVID-19

Baca juga: KPPPA luncurkan protokol kesehatan keluarga pada pandemi COVID-19


"Sangat penting mengedepankan prinsip perspektif gender dalam proses penanggulangan bencana, khususnya di masa pandemi ini. Kita harus pastikan agar perempuan mendapat akses dan bisa terlibat aktif dalam pengambilan keputusan serta terpenuhinya kebutuhan strategis dan kebutuhan praktis mereka," kata Ratna.

Penanggulangan bencana yang responsif gender merupakan isu lintas bidang yang melibatkan banyak pihak mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, media massa dan masyarakat, dimana mereka harus memiliki kesadaran gender, memiliki komitmen dan melakukan praktik yang responsif gender.

"Penelitian terkait isu gender juga harus lebih banyak dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan di masa pandemi ini. Semua bertujuan untuk melindungi kelompok rentan dari kekerasan berbasis gender, KDRT, kekerasan terhadap anak dan berbagai dampak negatif pandemi COVID-19 lainnya," tuturnya.

Pada 2020, Kemen PPPA bekerja sama dengan dunia usaha telah memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak berdasarkan kelompok usia pada anak dan kebutuhan khusus bagi perempuan dewasa. Kebutuhan spesifik ini diberikan untuk melengkapi bantuan sosial pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Kemen PPPA juga telah berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam menyediakan layanan Sejiwa (Sehat Jiwa) untuk menangani permasalahan yang dialami perempuan dan anak di masa pandemi. Selain itu, mengembangkan gerakan Berjarak (Bersama Jaga Keluarga Kita) dengan melibatkan unsur masyarakat hingga tingkat desa untuk mengoptimalkan peran keluarga dalam mencegah dan memulihkan dampak pandemi ini.

Baca juga: Kekerasan seksual tak hanya sasar perempuan, sebut KPPPA

Baca juga: Kasus kekerasan seksual fenomena gunung es


Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana yang melibatkan perempuan dan laki-laki dalam tanggap darurat responsif gender.

Namun, implementasi peraturan ini masih belum berjalan optimal, seperti tidak adanya data terpilah korban bencana yang dibutuhkan dalam perencanaan penanganan bencana.

Oleh karena itu, Kemen PPPA terus berupaya mendorong ketersediaan data terpilah untuk memastikan bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021