Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dan menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.Keempat kapal yang diketahui pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) tersebut tak berkutik saat diamankan oleh awak kapal pengawas perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP...
"Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Keempat kapal yang diketahui pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) tersebut tak berkutik saat diamankan oleh awak kapal pengawas perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP karena beroperasi di Jalur II yang menjadi lokasi penangkapan ikan nelayan di bawah 30 GT.
Baca juga: KKP dan kejaksaan tenggelamkan enam kapal pencuri ikan di Belawan
Antam menegaskan tindakan tegas terhadap keempat kapal tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Trenggono untuk menegakkan aturan main untuk mewujudkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Selain itu, dalam berbagai kesempatan Menteri Trenggono juga menyampaikan bahwa sudah waktunya nelayan cantrang beralih pada alat penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.
Antam menuturkan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 07 pada 18 Maret 2021. Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713 tersebut, KP. Hiu 07 mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT) dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II.
Antam menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas kapal diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah dilakukan pengukuran ulang, sebelumnya keempat kapal tersebut melakukan praktik mark down untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.
Baca juga: KKP-Kejaksaan tenggelamkan dua kapal pencuri ikan di Aceh
Antam juga menegaskan bahwa upaya penertiban terhadap nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah preventif agar tidak semakin meningkatkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat. Saat ini keempat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalsel.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menanggapi praktik mark down yang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal tersebut karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.
Selain itu, Ipunk juga menyoroti praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Pemerintah Daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horisontal antarnelayan. Hal ini sesuai dengan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan yang banyak menemukan kapal yang Daerah Penangkapan Ikan (DPI)-nya di luar wilayah Pemerintah Daerah yang menerbitkan SIPI-nya.
Untuk diketahui, Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan alat tangkap ikan harus ramah lingkungan demi menjaga sumberdaya perikanan.
"Permen 59/2020 sedang dievaluasi. Semuanya mengarah pada ramah lingkungan. Hal-hal yang sepantasnya merusak lingkungan akan dihindari," kata Trenggono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/3).
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, ekspor perikanan Indonesia juga terus meningkat. Pada 2020, nilai ekspor perikanan Indonesia mencapai 5,2 miliar dolar Amerika Serikat. "Potensi besar maka jaga keberlangsungan biota kelautan harus dijaga," kata dia.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021