• Beranda
  • Berita
  • Trenggono: Kepmen pipa-kabel bawah laut beri kepastian hukum berbisnis

Trenggono: Kepmen pipa-kabel bawah laut beri kepastian hukum berbisnis

22 Maret 2021 12:25 WIB
Trenggono: Kepmen pipa-kabel bawah laut beri kepastian hukum berbisnis
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menyosialisasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, Senin (22/3/2021). Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pipa dan kabel laut bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional. Di samping itu, juga menjadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara. ANTARA/HO-KKP/pri. (ANTARA/HO-KKP)

Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat rencana tata ruang laut atau rencana zonasi laut sehingga memberikan kepastian hukum dalam berusaha dalam memanfaatkan ruang laut antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan kabel bawah laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur dan/atau Pipa Bawah Laut akan memberikan kepastian hukum dalam berbisnis, termasuk di bidang penggelaran pipa dan kabel bawah laut.

Dengan demikian, potensi pipa dan kabel bawah laut yang menjadi kontributor penerimaan negara yang besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi bisa dioptimalkan.

"Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat rencana tata ruang laut atau rencana zonasi laut sehingga memberikan kepastian hukum dalam berusaha dalam memanfaatkan ruang laut antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa dan kabel bawah laut," katanya dalam sosialisasi Kebijakan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut, Senin.

Baca juga: Menko Luhut ungkap tekad Indonesia menata pipa dan kabel laut

Trenggono menuturkan pipa dan kabel bawah laut adalah dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional dan jadi salah satu kontributor penerimaan yang cukup besar bagi negara.

Sayangnya saat ini penggelaran pipa atau kabel bawah laut belum teratur, tidak tertib dan tidak tertata sehingga perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi laut.

Tidak tertatanya penggelaran pipa dan kabel bawah laut pun menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut atau pelayaran, pengelolaan energi dan sumber daya mineral serta kegiatan lainnya.

"Ketidaktertiban kegiatan penempatan pipa dan kabel bawah laut ini dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut dan menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mengontrol penggelaran pipa atau kabel bawah laut," katanya.

Baca juga: KKP bakal sosialisasi regulasi penataan alur pipa kabel bawah laut

Oleh karena itu, lanjut Trenggono, penataan pipa dan kabel bawah bawah melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 diharapkan bisa menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar bisa menjadi lebih tertib.

"Terakhir tentunya untuk memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," imbuhnya.

Untuk mendukung proses bisnis penggelaran pipa dan kabel bawah laut, Trenggono juga meluncurkan pelayanan data pemanfaatan ruang bawah laut yang dapat diakses secara real-time dan online bagi para pemangku kepentingan.

Trenggono menambahkan layanan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan kesiapan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam melayani pelaku usaha penyelenggaraan pipa bawah laut dan kabel bawah laut.
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021