• Beranda
  • Berita
  • Wamenkeu: Uang pajak tumpuan untuk beli vaksin dan vaksinasi

Wamenkeu: Uang pajak tumpuan untuk beli vaksin dan vaksinasi

22 Maret 2021 14:57 WIB
Wamenkeu: Uang pajak tumpuan untuk beli vaksin dan vaksinasi
Tangkapan layar - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam acara Spectaxcular di Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Direktorat Jeneral Pajak/pri.

Kita harus selesaikan vaksinasi untuk 185 juta penduduk Indonesia agar kita memiliki herd immunity dan uang pajak menjadi tumpuan utama untuk melakukan pembelian vaksin dan vaksinasi tersebut

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menekankan pajak merupakan tumpuan utama untuk membeli vaksin dan melaksanakan vaksinasi bagi sekitar 185 juta masyarakat Indonesia dalam rangka mencapai herd immunity.

“Kita harus selesaikan vaksinasi untuk 185 juta penduduk Indonesia agar kita memiliki herd immunity dan uang pajak menjadi tumpuan utama untuk melakukan pembelian vaksin dan vaksinasi tersebut,” kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam acara Spectaxcular di Jakarta, Senin.

Wamenkeu Suahasil menyebutkan pembelian vaksin dan vaksinasi yang diperkirakan memerlukan dana hingga Rp58 triliun tersebut masuk dalam salah satu fokus bidang pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran total Rp699,43 triliun.

Bidang tersebut adalah kesehatan yang memiliki alokasi anggaran Rp176,3 triliun meliputi program vaksinasi Rp58,18 triliun, diagnostik (testing dan tracing) Rp9,91 triliun, therapeautic Rp61,94 triliun, insentif pajak kesehatan Rp18,61 triliun, dan penanganan lainnya Rp27,67 triliun.

Baca juga: Wajib pajak diminta segera laporkan SPT sebelum 31 Maret

“Ini akan menjadi salah satu bagian dari perjuangan kita untuk memastikan masyarakat Indonesia terhindar dari COVID-19 dan tahap demi tahap ekonomi bisa terbuka kembali,” ujar Wamenkeu.

Tak hanya itu ia menyatakan pajak tidak hanya sekadar menjadi instrumen penerimaan negara melainkan juga memiliki peran tambahan yakni mendorong dunia usaha dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

Wamenkeu menjelaskan peran tambahan pajak di tengah krisis pandemi yang mendorong kebertahanan dunia usaha adalah melalui adanya relaksasi-relaksasi seperti PPh 21 DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, hingga PPnBM DTP.

Terlebih lagi ia menuturkan sepanjang tahun lalu pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak dengan nilai total mencapai Rp56 triliun dalam rangka mendukung para wajib pajak maupun perekonomian nasional.

“Ini semua upaya yang dilakukan pemerintah melalui instrumen pajak untuk memberikan dukungan kepada wajib pajak dan perekonomian Indonesia,” tegas Wamenkeu.

Baca juga: Bamsoet: Laporan pajak harus dilakukan di tengah pandemi COVID-19

Oleh sebab itu ia mengimbau kepada para wajib pajak baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan, terutama selama Maret dan April 2021, untuk dapat segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020.

“Ini saatnya kita membantu negara pada saat pandemi yaitu memasukkan SPT pajak dan membayar pajak yang terutang jika memang masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Wamenkeu.

Ia menegaskan pelaporan SPT harus segera dilakukan mengingat negara pada tahun ini membutuhkan anggaran sebesar Rp2.750 triliun dalam rangka belanja keperluan penanganan pandemi maupun berbagai pembangunan lainnya.

“Situasi pandemi membutuhkan kegotongroyongan kita, kebersamaan kita karena luar biasa besar yang dibutuhkan negara Rp2.750 triliun yang sebagian dikumpulkan melalui pajak,” tegas Wamenkeu.

Baca juga: Kemenkeu: 6,79 juta WP telah lapor SPT Tahunan hingga sore ini

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021