Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan Indonesia memerlukan payung hukum untuk melindungi profesi psikolog sehingga pihaknya mendukung DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.Pembangunan sumber daya manusia perlu melibatkan tenaga psikologi secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kita harus memberikan landasan hukum dalam pengaturan praktik psikologi sehingga psikolog mendapatkan pelindungan sebagaimana profesi lain," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang diikuti melalui akun YouTube Komisi X DPR RI Channel di Jakarta, Senin.
Nadiem mengatakan bahwa pemerintah mendukung inisiatif DPR tentang RUU Praktik Psikologi.
Menurut dia, pembangunan sumber daya manusia perlu melibatkan tenaga psikologi secara profesional dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, praktik psikologi yang dilakukan profesi psikolog perlu dilindungi melalui peraturan perundang-undangan.
Baca juga: RUU Praktik Psikologi diyakini dapat tingkatkan kompetensi psikolog
Melalui rapat kerja tersebut, Nadiem menyampaikan surat presiden terkait dengan RUU Praktik Psikologi yang menjadi inisiatif DPR serta daftar inventaris masalah versi pemerintah.
Dari daftar inventaris masalah versi DPR, pemerintah tidak mengubah 117 hal, menghapus 259 hal, dan mengubah substansi 87 hal. Selain itu, pemerintah juga menambahkan substansi pada 81 hal serta mengubah redaksional 124 hal.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan bahwa RUU Praktik Psikologi penting untuk segera dibahas dan disahkan untuk melindungi profesi psikologi dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi, termasuk dalam kesehatan psikis, sehingga setiap warga negara dapat melakukan aktivitas dengan aman, produktif, dan kreatif," katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, selain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, juga hadir Menteri Sosial Tri Rismaharini mewakili pemerintah.
Baca juga: HIMPSI mengharapkan RUU Praktik Psikologi segera disahkan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021