"Profesi psikolog membantu agar pekerjaan sosial bisa dijalankan sesuai dengan usia perkembangan manusia," kata Risma dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang diikuti melalui akun Youtube Komisi X DPR RI Channel di Jakarta, Senin.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial, Risma mengatakan profesi psikolog diperlukan terutama terkait dengan tugas dan fungsi di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Baca juga: Mendikbud: Perlu payung hukum lindungi psikolog
Baca juga: RUU Praktik Psikologi diyakini dapat tingkatkan kompetensi psikolog
Psikolog diperlukan dalam proses rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial saat terjadi bencana alam maupun bencana sosial, penanganan fakir miskin, pemberdayaan sosial, penanganan organisasi dan kepegawaian, dan pengembangan kompetensi pegawai.
Komisi X mengundang pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Sosial dalam rapat kerja yang membahas Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan RUU Praktik Psikologi penting untuk segera dibahas dan disahkan untuk melindungi profesi psikologi dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi termasuk dalam kesehatan psikis sehingga setiap warga negara dapat melakukan aktivitas dengan aman, produktif, dan kreatif," katanya.
Menteri Nadiem mengatakan pemerintah mendukung inisiatif DPR tentang RUU Praktik Psikologi. Menurut dia, pembangunan sumber daya manusia perlu melibatkan tenaga psikologi secara profesional dan bertanggung jawab.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021