“BNPT membuat FKPT yang selurunya melibatkan unsur dari masyarakat, dan ini baru terbentuk di 32 provinsi. Kami mengupayakan FKPT bisa terbentuk di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” kata Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, dia meminta langsung dukungan DPR untuk membentuk forum itu di dua provinsi paling timur Indonesia yang selama ini sudah mendapat dana otonomi khusus itu.
Baca juga: TNI punya peran atasi terorisme
Walaupun demikian, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ichsan Soelistio, mempertanyakan urgensi pembentukan FKPT di Papua dan Papua Barat.
Ia mengatakan anggaran yang dimiliki BNPT cukup terbatas sehingga ia khawatir pembentukan FKPT di dua provinsi itu akan jadi tidak efektif.
Terkait pertanyaan itu, kepala BNPT menjawab, mereka mengamati ada potensi ancaman terorisme di Papua dan Papua Barat. Walaupun demikian, intensitasnya tidak sebesar di Pulau Jawa.
Baca juga: Soal definisi teror dan tujuan politik teroris
“Ada pihak-pihak tertentu yang pernah teridentifikasi mengembangkan paham-paham (radikal terorisme) ini di Papua. Menurut hemat kami, perlu diberikan sarana sehingga tokoh-tokoh masyarakat di Papua dapat membangun kewaspadaan,” kata Amar kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut dia, forum koordinasi itu, yang digerakkan seluruhnya oleh masyarakat, dapat menjadi kekuatan untuk mencegah dan menangkal paham-paham yang mengarah pada aksi terorisme.
BNPT bersama Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas beberapa persoalan, di antaranya evaluasi kinerja dan program kerja BNPT, serta pelibatan TNI dalam kerja pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Baca juga: TNI Gelar Latihhan Antiteror
Amar pada pertemuan itu, turut memaparkan cetak biru kerja BNPT, yang terdiri atas program-program pencegahan, penegakan hukum, dan kerja sama internasional.
BNPT juga meluncurkan rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai salah satu implementasi cetak biru lembaga tersebut.
Baca juga: Kapolda: kita akan hadapi teror KKB di Tembagapura
Boy menyebut frasa “ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme” merupakan satu kesatuan yang harus disebut secara lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7/2021.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021