Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.
Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
Ali mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ucapnya.
Baca juga: KPK panggil Yoory Pinontoan terkait kasus pengadaan tanah di Jaktim
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," tuturnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu ini juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi.
Diketahui bahwa Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: Sarana Jaya diminta jelaskan korupsi lahan DP Rp0 sesuai fakta
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021