• Beranda
  • Berita
  • Penabrak anak tujuh tahun di Kelapa Gading menyerahkan diri

Penabrak anak tujuh tahun di Kelapa Gading menyerahkan diri

24 Maret 2021 20:10 WIB
Penabrak anak tujuh tahun di Kelapa Gading menyerahkan diri
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa barang bukti kasus tabrak lari terhadap seorang anak yang berusia tujuh tahun dan kedua orang tuanya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (24/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pelaku tabrak lari terhadap seorang anak yang berusia tujuh tahun dan kedua orang tuannya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (21/3) akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian.

"Tersangka baru tadi jam 11.30 WIB menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya dan dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan akan terus berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu.

Pelaku tabrak lari tersebut diketahui berinisial MRK (21) dan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

Dijelaskan Yusri, ada tiga orang yang menjadi korban tabrak lari tersebut, yakni seorang anak berusia tujuh tahun dan kedua orang tuanya.

Akibat tabrakan tersebut sang anak menderita luka berat dan harus dirawat di ICU. Dedangkan kedua orang tua korban menderita luka ringan.

"Bapaknya luka ringan, ibunya juga, tetapi anaknya luka berat sampai sekarang masih dirawat, di ICU karena ada pendarahan di otak," katanya.

Baca juga: Polda Metro selidiki tabrak lari anak tujuh tahun di Kelapa Gading
Baca juga: Pengemudi mobil penabrak pesepeda di Bundaran HI diamankan polisi


Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan MRK sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara MRK (21) mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti. yaitu keterangan saksi lima orang kemudian hasil analisa rekaman CCTV dan kamera ETLE serta petunjuk adanya cover spion dan gril depan yang tertinggal di TKP," kata Sambodo.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Fahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara dan atau Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Sambodo.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021