Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sempat kesulitan mengungkap identitas kendaraan maupun pelaku kasus tabrak lari di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (21/3) pukul 06.17 WIB.Kemudian ditemukan satu jenis kendaraan Mercy tetapi data itu masih samar nopolnya
"Tingkat kesulitannya lebih tinggi daripada kasus yang terjadi Minggu lalu tabrak lari sepeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, saat memaparkan pengungkapan identitas pelaku tabrakan lari yang menyebabkan bocah tujuh tahun luka berat dan kedua orang tuanya juga terluka.
Yusri menjelaskan, awalnya Ditlantas Polda Metro Jaya membentuk tim penyelidikan untuk membantu Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan tabrak lari itu.
Yusri menuturkan beberapa saksi tidak dapat memastikan ciri maupun nomor polisi kendaraan pelaku.
Selanjutnya, petugas menganalisis 10 kamera tersembunyi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun hasilnya tetap tidak dapat mengidentifikasi nomor polisi (nopol) kendaraan pelaku.
"Kemudian ditemukan satu jenis kendaraan Mercy tetapi data itu masih samar nopolnya," ungkap Yusri.
Baca juga: Penabrak anak tujuh tahun di Kelapa Gading menyerahkan diri
Tim Ditlantas Polda Metro Jaya mengumpulkan 157 perkiraan nopol polisi dengan jenis kendaraan merek Mercy berwarna hitam yang diduga dikemudikan pelaku tabrak lari.
Petugas juga menganalisis barang bukti nomor seri spion mobil yang terlepas saat menabrak korban sehingga perkiraan nopol mengerucut menjadi 15 pelat nomor polisi.
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya pun menyelidiki data dari kamera tilang elektronik (ETLE) guna mengetahui identitas pengemudi yang disesuaikan dengan 15 plat nomor kendaraan yang dicurigai terlibat tabrak lari.
"Sehingga bisa terungkap satu tersangka inisialnya adalah MRK, seorang mahasiswa," kata Yusri seraya menambahkan polisi menahan tersangka untuk pendalaman.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menemukan kesulitan mengungkap kasus tabrak lari itu karena saksi tidak dapat memastikan nopol kendaraan yang dikemudikan tersangka.
Baca juga: Polda Metro selidiki tabrak lari anak tujuh tahun di Kelapa Gading
Sambodo menyatakan polisi dapat memastikan nopol kendaraan milik pelaku dari layar tangkap kamera tilang elektronik dengan merek mobil Mercy berpelat B-2388-RFQ warna hitam.
Sambodo menyampaikan petugas menghampiri rumah pelaku yang mendapatkan kendaraan milik pelaku tidak ada tempat kaca spion sehingga dapat dipastikan kendaraan tersebut terlibat kecelakaan tabrak lari.
Usai diberitahukan kepada orang tuanya, Sambodo menuturkan tersangka MRK menyerahkan diri ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 12.00 WIB.
Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan atau denda Rp10 juta.
Pewarta: Taufik Ridwan dan Fianda SR
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021