Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Lombok Timur.Mereka loncat pagar dan berusaha kabur ke sawah di belakang rumah
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Rabu, mengatakan lima orang itu dengan inisial MM (41), I (37), R (24), AR (28) dan HL (42), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaannya.
"Dari pemeriksaan, pelaku kini disangkakan Pasal 114 Ayat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidananya paling berat 20 tahun penjara," kata Helmi.
Baca juga: Polda NTB gerebek jaringan narkoba sabu-sabu di Gili Trawangan
Dikatakan bahwa lima tersangka ditangkap pada Senin (22/3) sore, di Desa Pademare, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, di sebuah rumah milik salah seorang tersangka.
Ketika tim operasional di bawah kendali Ipda I Made Mas Mahayuna melakukan penggerebekan, para tersangka sempat berupaya kabur dengan berlari ke arah belakang rumah.
"Mereka loncat pagar dan berusaha kabur ke sawah di belakang rumah," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB tangkap buronan narkoba kelas kakap di Banyuwangi
Namun berkat kesigapan anggota, kelimanya berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolda NTB.
Dari hasil penangkapannya, tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di TKP penangkapan. Beratnya mencapai 15 gram.
"Sabu-sabu dengan berat 15 gram diamankan dalam satu paket," ucap dia.
Baca juga: Sekolah Polisi Negara Polda NTB luncurkan aplikasi E.SPNTB
Selain itu, ada juga ditemukan alat isap sabu, uang tunai senilai Rp3.750.000 yang diduga hasil jual sabu. Empat unit telepon genggam, dan juga tiga kendaraan roda dua turut diamankan.
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Asal-usul barang haram menjadi fokus anggota di lapangan. "Dari mana dia dapatkan ini barang, masih dalam pengembangan," ujarnya.
Baca juga: Polda NTB sosialisasikan peran polisi virtual awasi konten SARA
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021