Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras.Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yaitu Kukuh Ary Wibowo yang merupakan Staf Ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Mensos, Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Baca juga: KPK dalami dugaan Dirjen Linjamsos turut terima aliran suap bansos
Baca juga: KPK kembali panggil Dirjen Linjamsos terkait suap pengadaan bansos
Kemudian, Effendi Gazali selaku wiraswasta, Triana dari pihak swasta/PT Indo Nufood Indonesia, dan Amelia Prayitno dari pihak swasta/PT Cyber Teknologi Nusantara.
Untuk saksi Effendi diketahui merupakan pakar komunikasi politik, namun KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai wiraswasta.
Selain Matheus Joko, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).
Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: KPK konfirmasi Dirjen Linjamsos soal penentuan rekanan proyek bansos
Baca juga: Sekjen dan Dirjen Kemensos akui dapat sepeda Brompton
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021