"Rokok, pita cakai palsu dan 32 buah alat pemanas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Juni-November 2020," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo ditemui usai pemusnahan barang bukti rokok ilegal di halaman Kantor KPPBC Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan belasan ton rokok ilegal tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 8,34 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 29.472 batang.
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp4,7 miliar yang dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.
Baca juga: 31.000 rokok tanpa cukai di Aceh disembunyikan di dalam paket pakaian
Baca juga: Jepara masih dominasi kasus peredaran rokok ilegal
Bea Cukai tidak pernah berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal, meskipun saat ini masih dalam masa pandemik COVID-19. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat ("community protector").
Ia mencatat selama tahun 2020, operasi gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan produksi atau penimbunan di suatu bangunan.
Barang yang hendak dimusnahkan tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor KPPBC Kudus, kemudian seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
Meskipun mendapatkan barang bukti rokok ilegal cukup banyak, Bea Cukai Kudus mengakui kesulitan menangkap pemilik modalnya karena mayoritas yang ditemukan di lapangan merupakan kurir.
Bagi pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.
Masyarakat diimbau untuk tidak turut serta dalam bisnis rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana-nya. Bea Cukai Kudus juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal serta memberikan sosialisasi bahwa legal itu mudah. Menjalankan usaha legal tentu menjadi bukti nyata kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Bea Cukai Jambi memusnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal senilai Rp10,3 miliar
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021