Dia mencontohkan pemberian bantuan dalam penanganan COVID-19 tanpa pemberdayaan, justru berisiko menghasilkan ketergantungan baru.
"Tanpa kepekaan pada kerentanan khusus perempuan, model kebijakan ini akan menempatkan perempuan yang berada pada posisi subordinat dan marginal menjadi semakin terpuruk. Untuk itu, koreksi pada kebijakan dengan pendekatan afirmasi perlu mengadopsi dan menguatkan daya resiliensi yang dimiliki dan dikembangkan perempuan selama masa pandemi," tutur Andy melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Komnas Perempuan telah mengajukan tiga policy brief (ringkasan kebijakan) terkait perempuan di masa pandemi untuk menghadirkan usulan kebijakan yang menempatkan langkah afirmasi dengan perhatian khusus pada kerentanan dan resiliensi perempuan.
Baca juga: Tiga policy brief Komnas Perempuan wujudkan perlindungan perempuan
Baca juga: Komnas Perempuan: Jakarta daerah paling tinggi kekerasan perempuan
"Kami sungguh berharap rekomendasi kebijakan ini dapat menjadi perhatian bersama dan diadopsi dalam perumusan kebijakan ke depan dalam menyikapi dampak pandemi COVID-19 menuju tatanan masyarakat yang lebih adil dan setara," imbuhnya.
Ketiga policy brief ini yaitu "Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Era Pandemi COVID-19 dan Kebiasaan Baru" menjelaskan rekomendasi kebijakan dalam hal penganggaran, optimalisasi lembaga pengadaan layanan dan pengintegrasian data kasus kekerasan.
Policy brief kedua berjudul "Melihat Dampak Pandemi COVID-19 dan Kebijakan PSBB melalui Kacamata Perempuan Indonesia" lebih menekankan pada rekomendasi kebijakan penguatan perlindungan perempuan, akses ekonomi, hak atas kesehatan reproduksi, akses teknologi dan informasi lainnya.
Policy brief ketiga membahas "Resiliensi Perempuan dalam Menyikapi Pandemi COVID-19" yang berisi rekomendasi kebijakan diantaranya penguatan efektivitas lembaga layanan dan kepemimpinan perempuan dalam kelembagaan, peningkatan kompetensi lembaga perempuan serta memperluas literasi digital bagi perempuan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga pun mengapresiasi diluncurkannya tiga policy brief Komnas Perempuan ini.
"Dengan adanya tiga policy brief yang diluncurkan dan didiseminasikan hari ini akan menjadi input yang sangat berharga, baik bagi pemerintah maupun seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan bagi seluruh perempuan di Indonesia," kata Menteri Bintang.
Untuk mencapai kesetaraan gender dan pemenuhan hak perempuan, Bintang menegaskan hal ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, melainkan harus bekerja sama dengan pihak lainnya.
"Mari semua bersinergi membangun dunia yang setara bagi perempuan dan laki-laki, dimana perempuan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan stigmatisasi. Menjadi kuat, mandiri dan berdaya untuk mencapai Indonesia Emas," tutur Menteri PPPA.*
Baca juga: Komnas Perempuan catat 299.911 kekerasan perempuan kurun 2020
Baca juga: Komnas Perempuan sebut perkawinan anak bertentangan dengan konstitusi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021