Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan pengiriman sebanyak 374,5 kilogram ikan beku yang termasuk dalam kategori dilindungi seperti hiu kikir, hiu martil, pari kikir, dan pari liong bun beku.Setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan lantaran komoditas tersebut termasuk ikan dilindungi dan tercantum dalam Appendix II The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.
Ia memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut dimulai pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 09.15 WIB, ketika petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.
"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," terang Rina.
Rina menambahkan kapal tersebut ternyata baru sandar Senin (22/3/2021) sekitar pukul 15.15 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan manifes muatan kapal, terdapat data muatan berupa ikan hiu beku.
Petugas pun langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171.
Sertifikat ini dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kg.
Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu (374,15 kg) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota. Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor hiu sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor hiu martil (177,1 kg), pari kikir 3 ekor (78,90 kg), dan pari liong bun 6 ekor (94,55 kg).
"Namun, setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," katanya.
Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.
"Untuk hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara dan kita beri kesempatan tiga hari untuk lengkapi dokumen," tutup Rina.
Selain ditemukan empat jenis hiu dan pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, juga ditemukan ikan pari yang diduga jenis ikan pari sungai raksasa, statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun, kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.
Sebagai informasi, terdapat tiga status ikan hiu atau pari. Pertama dilindungi, jika aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA. Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan.
Baca juga: KKP tangkap lebih 50 kapal pelanggar regulasi selama triwulan I 2021
Baca juga: KKP gelar kampanye pemberantasan penangkapan ikan merusak di Morowali
Baca juga: Menteri Trenggono: Pasokan ikan cukupi kebutuhan Ramadhan-Lebaran 2021
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021