• Beranda
  • Berita
  • Bansos tetap disalurkan meski libur mudik Idul Fitri ditiadakan

Bansos tetap disalurkan meski libur mudik Idul Fitri ditiadakan

26 Maret 2021 12:31 WIB
Bansos tetap disalurkan meski libur mudik Idul Fitri ditiadakan
Konferensi pers mengenai libur mudik Idul Fitri 1432 Hijriah/tahun 2021 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/Tangkapan layar Kemenko PMK)

Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan penyaluran bantuan sosial tetap dilaksanakan meski libur mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/tahun 2021 ditiadakan.

"Pemberian bantuan sosial akan disalurkan sesuai waktunya, dan pemberian bantuan khusus untuk Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) seperti tahun lalu, akan ditentukan kemudian," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat.

Di kesempatan yang sama, Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bantuan sosial pada masa lebaran Idul Fitri tetap disalurkan, dan akan diserahkan sekitar awal Mei 2021.

"Untuk bulan Mei, bersamaan dengan bulan Lebaran, kita akan serahkan di awal bulan Mei," kata Risma.

Baca juga: Bansos beras 2021 masih tunggu arahan Presiden

Baca juga: Pemerintah salurkan tujuh program bansos ke warga terdampak COVID-19


Sementara bantuan khusus untuk wilayah Jabodetabek dan sekitarnya, Risma memperkirakan akan turun di akhir minggu ke-1 atau awal minggu ke-2 pada bulan Mei.

Sebelumnya, Kemenko PMK meniadakan libur mudik Idul Fitri selama tanggal 6-17 Mei 2021, sehubungan masih tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19.

Larangan mudik berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, guna upaya vaksinasi dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

Muhadjir mengimbau pada sebelum sesudah waktu yang ditetapkan agar masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan yang keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Baca juga: Pemerintah tiadakan libur panjang mudik Idul Fitri 1442 H

Baca juga: Keterlibatan komunitas percepat target vaksinasi 1 juta per hari

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021