• Beranda
  • Berita
  • Masyarakat tanpa kepentingan mendesak diimbau tak lakukan perjalanan

Masyarakat tanpa kepentingan mendesak diimbau tak lakukan perjalanan

26 Maret 2021 12:45 WIB
Masyarakat tanpa kepentingan mendesak diimbau tak lakukan perjalanan
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri di Jakarta, Jumat (26/3/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja," katanya dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Pemerintah telah menyatakan untuk meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. "Termasuk sebelum dan sesudah tanggal tersebut," katanya.

Baca juga: Pemerintah tiadakan libur panjang mudik Idul Fitri 1442 H

Baca juga: Bansos tetap disalurkan meski libur mudik Idul Fitri ditiadakan


Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Menurut Muhadjir, masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.

"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Muhadjir mengatakan Menteri Dalam Negeri juga bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.

"Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 tentang aturan itu," katanya.

Terkait kebijakan pemerintah dalam angkutan barang, kata Muhadjir, akan diperlonggar. Alasannya, selama aktivitas mudik ditiadakan arus lalu lintas diperkirakan bergerak lancar.

"Tidak ada pembatasan. Dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," katanya.

Baca juga: Satgas sebut libur panjang kerap disertai peningkatan jumlah kasus

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021