• Beranda
  • Berita
  • Zakat percepatan upaya penurunkan kemiskinan dan pemulihan ekonomi

Zakat percepatan upaya penurunkan kemiskinan dan pemulihan ekonomi

26 Maret 2021 14:17 WIB
Zakat percepatan upaya penurunkan kemiskinan dan pemulihan ekonomi
Petugas melayani pembuatan buku tabungan bagi penerima zakat komsumtif untuk fakir miskin di kantor lembaga penyaluran zakat Baitul Mal di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (31/7/2019). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

zakat bisa membantu menurunkan kemiskinan dan mengangkat daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional yang sedang dilakukan pemerintah tahun ini

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan penyaluran zakat selaras dengan usaha pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan nasional ke level single digit dengan target 9,2 persen hingga 9,7 persen pada 2021.
 
"Zakat disalurkan untuk masyarakat tidak mampu, ini linear dengan usaha pemerintah untuk mendorong angka kemiskinan turun di tahun ini sekitar 9 persen," kata Yusuf dalam wawancara di Jakarta, Jumat.
 
Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali mengemukakan wacana pemotongan gaji ASN, termasuk karyawan BUMN dan swasta sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.
 
Usulan pemungutan melalui take home pay pegawai tersebut guna mengatur dan mengelola zakat secara baik, jelas, dan akuntabel sehingga tidak digunakan untuk keperluan negatif.
 
Lebih lanjut Yusuf menyampaikan bahwa zakat yang disalurkan secara tepat dan baik kepada masyarakat golongan kurang mampu akan mendorong daya beli pada kelompok tersebut.



Baca juga: Prof Sagaf : Zakat jadi solusi stabilitas ekonomi di tengah COVID-19
 
 
Jika daya beli masyarakat bertambah, maka muara besarnya menuju ke ekonomi secara keseluruhan yang artinya secara tidak langsung zakat bisa membantu proses pemulihan ekonomi nasional.
 
"Dalam kondisi ideal, zakat bisa membantu menurunkan kemiskinan dan mengangkat daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional yang sedang dilakukan pemerintah tahun ini," kata Yusuf.
 
Sebelumnya, Ketua Baznas Noor Achmad menceritakan ide pemotongan zakat bagi pegawai ASN, BUMN, dan swasta yang memiliki gaji minimal Rp7 juta per bulan melalui sistem payroll sudah disampaikan langsung kepada kepala negara pada 24 Februari 2021.


Baca juga: Zakat dan wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia, menurut Faisal Basri
 
Dalam pertemuan itu, kata Noor Achmad, Presiden Jokowi mendukung usulan pemotongan zakat 2,5 persen setiap bulan dan dikabarkan sedang mempersiapkan Peraturan Presiden.
 
Merujuk kajian Baznas, total potensi zakat di Indonesia tahun 2020 mencapai Rp233 triliun dengan porsi terbesar pada zakat penghasilan, yaitu Rp139 triliun. Apabila pengumpulan zakat bisa dilakukan secara optimal, maka dana zakat lebih besar ketimbang program jaringan sosial di APBN yang hanya berjumlah Rp157 triliun.
 
Dari potensi zakat nasional sebesar itu, jumlah yang terkumpul masih 3,5 persen atau Rp8 triliun. Angka tersebut menunjukkan antara potensi zakat dan pendapat riil masih mengalami kesenjangan yang besar.


Baca juga: PNS keberatan pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat

Baca juga: MCW Tolak Pemotongan Gaji PNS Untuk Zakat

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021