Koordinator penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Agus Mardiyanto menyatakan bahwa satwa yang diamankan sebanyak 125 ekor. Sementara pelaku berinisial YAS (22), warga RT 01/01 Karangasem Laweyan Solo, kini dibawa ke Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus Mardiyanto menjelaskan pihaknya mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian menurunkan petugas untuk menyelidiki adanya satwa dilindungi di wilayah Solo.
Baca juga: Balai Gakkum KLHK gerebek penampungan satwa dilindungi
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku. "Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial. Kami melacak pelaku perdagangan satwa ilegal itu," kata Agus.
Pihaknya setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, dan menemukan peredaran satwa liar dilindungi di wilayah Solo. Pihaknya langsung melakukan operasi dengan berkoordinasi dengan Polresta Surakarta untuk melakukan pengamanan, di Karangasem Laweyan, Solo, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Kami dalam operasi ini, mendapat bantuan sepenuhnya, dari Polresta Surakarta, dan menemukan 125 satwa dilindungi itu," kata Agus.
Pelaku di rumah indekos tersebut menyewa tiga kamar, dan dua untuk tempat penyimpanan satwa dilindungi itu, dan satu lainnya untuk tidur pelaku.
Satwa yang dilindungi berhasil diamankan petugas, antara lain burung kasuari satu ekor, kakatua raja satu ekor, kakatua jambul oranye delapan ekor, merak hijau dua ekor, bayan tiga ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.
Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dengan modusnya perdagangan satwa dilindungi tersebut dengan cara barang dikirim melalui paket dengan dititipkan bus ke daerah pembeli. Namun, pihaknya masih mendalami siapa saja yang pernah membeli satwa dilindungi ini.
Pihaknya juga mendalami barang satwa dilindungi tersebut dipasok dari mana. Namun, dipastikan melalui pelabuhan laut atau bandar udara. Karena, satwa ini, dari Indonesia bagian timur, sedangkan di Pulau Jawa tidak ada.
Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 a Undang-Undang RI No.5/1990, dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.
"Penanganan lebih lanjut kasus ini, akan ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Barang bukti 125 ekor satwa dilindungi itu, mau dikembalikan ke Papua atau bagaimana nanti yang menangani BKSDA Jateng," katanya.
Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito, saat dikonfirmasi kasus pengamanan 125 ekor satwa dilindungi tersebut membenarkan. "Kami hanya mendukung saat pengamanan di lokasi pelaku pemilik satwa ilegal itu.
Baca juga: Pelaku penembakan satwa liar dilindungi di NTT dikenai sanksi adat
Baca juga: Tim gabungan gagalkan pengiriman 110 ekor burung dilindungi ke Jawa
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021