Tim Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Polresta Surakarta menyita barang bukti berupa 125 satwa dilindungi dan mengamankan seorang pelaku.
“Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi pada 26 Maret 2021. Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu.
Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku berinisial YAS (22) dan barang bukti diamankan sementara di Polresta Surakarta.
Baca juga: Balai Gakkum LHK Kaltim amankan 167 ekor burung dilindungi
Barang bukti sebanyak 125 satwa yang dilindungi undang-undang tersebut, yaitu seekor kasuari, seekor kakatua raja, delapan ekor kakatua jambul oranye, dua ekor merak hijau, tiga ekor bayan, 26 ekor nuri pelangi, 10 ekor dara mahkota atau mabruk, dan 74 ekor jagal papua.
Penyidik menetapkan pelaku YAS melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan penjara maksimum lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan mengingat pentingnya upaya pengamanan satwa yang dilindungi sebagai kekayaan hayati Indonesia, penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK.
"Dalam beberapa tahun ini kami sudah melakukan 360 operasi kejahatan Tumbuhan Satwa Liar (TSL). Biar jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,” kata Sustyo.
Baca juga: Aparat pemerintah gagalkan perdagangan ilegal 1.752 burung di Riau
Baca juga: Penjual kukang dituntut lima tahun penjara
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021