Pemerintah Provinsi Jawa Barat memproses kembali usulan Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat menjadi daerah otonomi baru.Hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil (Kang Emil) menyerahkan kedua berkas calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
"Jabar sedang memproses dua daerah calon daerah persiapan otonomi baru itu," kata Kang Emil di Bandung, Ahad.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengusulkan pemekaran tiga daerah otonomi baru, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.
Ketiga daerah tersebut merupakan yang paling siap untuk dimekarkan dan berkas usulannya pun sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri.
"Selama 2 tahun ini menjadi lima daerah yang diusulkan dimekarkan," ujar Kang Emil.
Baca juga: Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara agar dapat terealisasi 2021
Untuk usulan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat, menurut dia, baru tahap penyelesaian persyaratan administrasi di tingkat desa daerah induk. Hal ini telah mendapat persetujuan dari DPRD dan kepala daerah induk.
Sesuai dengan peraturan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin pemekaran daerah. Pertama, persyaratan dasar yang terdiri atas kewilayahan dan kapasitas daerah.
Kedua, persyaratan administrasi, mulai dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD, hingga kepala daerah induk, serta persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur.
"Persyaratan teknisnya dari bawah administrasinya desa-desa setuju, kemudian dapat rekomendasi dari DPRD dan bupati daerah induk," tutur Kang Emil.
Setelah dibahas oleh DPRD Provinsi Jabar, kata Kang Emil, berkas CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat akan diserahkan ke pemerintah pusat.
"Usulan CDPOB ini akan dibahas di tingkat pusat pada Kuartal I Tahun Sidang 2021 DPR RI," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kualitas pelayanan publik.
Kendati demikian, hingga kini pemerintah pusat masih memoratorium pembentukan daerah otonomi baru.
Baca juga: Moratorium pemekaran daerah di tengah pandemi
Dari proporsi perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk, menurut Kang Emil, jumlah kabupaten/kota di Jabar terbilang masih sedikit jika dibandingkan dengan provinsi besar lainnya di Indonesia. Dengan demikian, dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemekaran daerah.
"Saya kira ini menguatkan apa-apa yang menjadi perjuangan keadilan, yaitu pemekaran karena idealnya Jabar kalau pakai rasio satu juta penduduk satu kabupaten/kota, Jabar harusnya punya 40-an kabupaten/kota, sekarang baru 27 daerah. Perjuangannya akan panjang tetapi harus terwujud," tuturnya.
Dalam usulan pembentukan CDPOB, Kabupaten Bogor Timur memiliki luas wilayah 776,71 kilometer persegi terdiri atas 7 kecamatan dan 75 desa. Sementara itu, jumlah penduduk sebanyak 1.345.395 jiwa dengan lokasi ibu kotanya di Jonggol.
Adapun Kabupaten Indramayu Barat luas wilayah 933,96 kilometer persegi terdiri atas 10 kecamatan, 95 desa, 581 RW, dan 1.875 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 676.455 jiwa. Kecamatan Kroya diusulkan menjadi calon ibu kota Indramayu Barat.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jabar Taufik Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah menugasi Komisi I untuk pembahasan lebih lanjut terkait dengan CDPOB Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat.
"Untuk pembahasan CDPOB, pimpinan telah menugasi Komisi I untuk membahasnya lebih lanjut," kata Taufik.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021