Agen penjualan tiket bus Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, meminta pemerintah memberikan bantuan khususnya kepada pekerja sektor transportasi darat sebagai kompensasi larangan mudik.Mudah-mudahan dari pemerintah bisa kasih kelonggaran penumpang bisa mudik dari 100 ke 50 persen dengan prokes
"Kalau ditiadakan (mudik) seperti ini, pemerintah tolong lihat bagaimana masyarakat yang kerja di transportasi, apa ada bantuan," kata Wakil Ketua Koperasi Karyawan (Kowan) AKAP Koko Simanjuntak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin, mempertanyakan.
Baca juga: Pengamat minta Pemerintah terbitkan Perpres larangan mudik Lebaran
Menurut dia, kebijakan larangan mudik 2021 diperkirakan bakal membuat penjualan tiket bus antarkota antarprovinsi merosot tajam.
Padahal, lanjut dia, kebutuhan rumah tangga termasuk biaya pendidikan untuk anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru harus dipenuhi.
Baca juga: Wagub imbau warga DKI Jakarta tidak mudik
"Sembako, beli ini-itu untuk anak sekolah, sama sekali belum ada. Tahun ajaran baru, duit keluar, dari mana (uang) untuk anak sekolah," imbuh perwakilan agen tiket perusahaan otobus (PO) Dieng Indah itu.
Tahun lalu, lanjut dia, ketika mudik dilarang pada 2020 penjualan tiket merosot hingga 70 persen.
Sedangkan tahun ini, ia pun memproyeksi bakal merosot tajam mengingat larangan mudik untuk seluruh lapisan masyarakat mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta masih kaji pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk
Meski ada larangan mudik, agen PO Shantika, Wardoyo masih mengharapkan ada kelonggaran dari pemerintah misalnya pengurangan kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dari pemerintah bisa kasih kelonggaran penumpang bisa mudik dari 100 ke 50 persen dengan prokes," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Karyawan AKAP Sumardi mengatakan larangan mudik diperkirakan menurunkan penjualan lebih dari 50 persen.
"Mohon kebijakan pemerintah tapi rakyat menderita terutama sopir, kernet, mau makan apa?," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 Hijriyah di Jakarta, Jumat (26/3) memutuskan melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy, mengatakan larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, swasta maupun pekerja mandiri serta masyarakat lainnya.
Tujuan utama pelarangan itu untuk menekan tren penularan dan kematian akibat COVID-19 yang meninggi usai beberapa kali libur panjang dalam satu tahun terakhir.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021