Komisi IV DPR RI meminta agar pelaksanaan program ketahanan pangan di kawasan hutan termasuk food estate dilakukan dengan memegang prinsip menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program food estate
"Meminta pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove agar pelaksanaan program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan, termasuk food estate, tetap memegang prinsip menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dari Partai Golongan Karya membacakan hasil kesimpulan rapat kerja yang diadakan di Jakarta, Senin.
Dalam rapat bersama KLHK, Kementan, KKP dan BRGM itu, Komisi IV juga meminta program ketahanan pangan di kawasan hutan tetap menjamin terjaganya kualitas lingkungan hidup dengan terus meningkatkan pemberdayaan kesejahteraan masyarakat di dalam dan kawasan hutan.
Mereka juga mendorong agar pemerintah segera melakukan penyederhanaan dalam peraturan perizinan berusaha lintas sektor dalam rangka pelaksanaan program ketahanan pangan dalam kawasan hutan tersebut.
Baca juga: Menteri LHK pertimbangkan pakai area hutan rusak Jawa jadi konservasi
Baca juga: Pemerintah pastikan KLHS dilakukan dalam program ketahanan pangan
Namun, dalam kesimpulan tersebut mereka juga mengkritisi program food estate yang dinilai masih memiliki banyak kendala dan hambatan antara. Hambatan tersebut antara lain Komisi IV menyoroti payung hukum pelaksanaan, pengelolaan dan keberlanjutannya, kesiapan infrastruktur dan sarana produksi serta status kepemilikan lahan yang berpotensi dialihkan kepemilikannya.
"Komisi IV DPR RI meminta agar pemerintah c.q. Kementerian Pertanian agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program food estate agar tidak mengalami kegagalan dan perubahan fungsi untuk kegiatan lainnya," ujar Dedi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan telah dilakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dilakukan untuk lahan yang digunakan dalam program ketahanan pangan.
KLHS memiliki prinsip sebagai instrumen untuk transparansi dan akuntabilitas serta juga untuk mengendalikan kebijakan rencana dan program serta untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan berbagai aspek.
"KLHS sudah dilakukan di sudah dilakukan di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan di Papua," kata Siti.
Baca juga: Anggota DPR ingin akses jalan ke Food Estate Sumut segera diselesaikan
Baca juga: Komisi IV DPR RI harapkan food estate tak hanya tingkatkan produksi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021