Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau selama periode 2020-2021 telah menangkap enam kapal pencuri ikan yang beroperasi di sekitar perairan Riau.Enam kapal pencuri ikan tersebut, empat di antaranya berbendera Malaysia
"Enam kapal pencuri ikan tersebut, empat di antaranya berbendera Malaysia dan dua lainnya berbendera Indonesia. Lokasi penangkapan kapal-kapal pencuri ikan tersebut, yakni di sekitar gugusan Pulau Jemur, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," kata Kepala DKP Provinsi Riau Herman, di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan, untuk kapal berbendera Indonesia yang ditangkap tersebut, karena melakukan pelanggaran yakni menggunakan jaring pukat harimau dalam menangkap ikan.
Penggunaan jaring pukat harimau itu, katanya, jelas dilarang UU karena bisa memusnahkan benih ikan kecil-kecil sehingga bisa memusnahkan sumber pangan hewani itu di laut.
"Jadi mereka menggunakan pukat harimau, karena itu langsung ditangkap. Kalau untuk empat kapal asal Malaysia, sudah jelas melanggar batas negara," ujarnya pula.
Herman menjelaskan, belakangan ini memang kerap ditemukan kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia yakni di sekitar Pulau Jemur.
Kapal asing itu,katanya, suka menangkap ikan di perairan Pulau Jemur lebih karena di lokasi tersebut potensi ikannya berlimpah.
Baca juga: KKP-Kejaksaan tenggelamkan 4 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam
Baca juga: KKP tenggelamkan 21 KM nelayan asing karena curi ikan
Pewarta: Frislidia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021