• Beranda
  • Berita
  • KKP-Kejaksaan tenggelamkan 4 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam

KKP-Kejaksaan tenggelamkan 4 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam

25 Maret 2021 16:02 WIB
KKP-Kejaksaan tenggelamkan 4 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kejaksaan Republik Indonesia tenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat karena mencuri ikan di wilayah Indonesia. ANTARA/Jessica HW/am.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat, karena mencuri ikan di wilayah Indonesia.

"Penenggelaman empat kapal penangkap ikan asing ini, sebagai efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia," kata Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji di Pontianak, Kamis.

Dia mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia.

Baca juga: KKP dan kejaksaan tenggelamkan enam kapal pencuri ikan di Belawan

Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan dalam memberantas pencurian ikan oleh nelayan asing di laut Indonesia. "Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," katanya.

Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut, masing-masing BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).

"Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita," ungkap Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia, dan pihaknya dalam hal ini akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan.

"Tindakan tegas ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht," tegas Masyhudi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memimpin pelaksanaan eksekusi serta membacakan putusan pengadilan, Basuki Sukardjono menyampaikan bahwa pemusnahan terhadap keempat kapal tersebut dilakukan dengan dua metode. Dua kapal dihancurkan dengan alat berat sedangkan dua kapal lainnya ditenggelamkan dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat. "Untuk penenggelaman dilakukan di perairan Pulau Datok," katanya.

Rangkaian kegiatan pemusnahan kapal pencuri ikan ini rencananya juga dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya yaitu di Natuna sebanyak 10 kapal, Sebatik-Nunukan satu kapal, Bitung satu kapal, Merauke tiga kapal, dan Batam satu kapal.

Baca juga: KKP gelar kampanye pemberantasan penangkapan ikan merusak di Morowali
Baca juga: KKP tangkap lebih 50 kapal pelanggar regulasi selama triwulan I 2021

 

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021