Kemenparekraf siapkan satgas anti-pembajakan

30 Maret 2021 14:21 WIB
Kemenparekraf siapkan satgas anti-pembajakan
Ilustrasi - Seorang penonton sedang membuat unggahan cuplikan film bioskop. ANTARA/Suwanti/am.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sedang menyiapkan satgas anti-pembajakan untuk memberantas kejahatan digital terhadap film-film yang tayang melalui layanan platform film online.

Direktur Industri Kreatif, Film, Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam mengatakan era streaming digital yang semakin populer sejak pandemi COVID-19, membuka peluang pembajakan dengan cara baru, misalnya merekam secara manual melalui alat-alat tertentu dari rumah.

Cara baru dilakukan oleh pembajak untuk menyebarkan film-film yang hanya dapat ditonton jika berlangganan secara khusus melalui layanan over the top (OTT).

"Di era pandemi atau era streaming digital pembajakan makin marak. Kalau di bioskop kita bajak pakai kamera infrared kan kelihatan. Kalau sekarang, misal saya pakai TV yang 4K atau 8K, terus saya pakai alat perekam yang 8K juga tinggal dihadapkan aja ke TV-nya kan bisa direkam jelas kayak DVD," ujar Syaifullah saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Baca juga: Kemenparekraf dukung pendanaan lahan enclave Mandalika

Baca juga: Berwisata di alam diprediksi jadi tren baru melancong saat pandemi


Syaifullah mengatakan beberapa OTT memang menggunakan teknologi yang paling canggih untuk mencegah pembajakan. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, para pembajak akan mulai menemukan cara baru untuk mencuri hasil karya para sineas.

Syaifullah memberikan contoh, sebuah OTT menggunakan sistem keamanan yang tidak bisa ditembus menggunakan aplikasi. Para pembajak pun akan melakukan cara lain yakni merekam secara manual menggunakan kamera yang tidak terbaca oleh teknologi yang ditanamkan pada perangkat tersebut.

"Banyak yang klaim kalau teknologinya belum bisa dibajak, dia kan ngomong begitu secara teknologi kalau pembajaknya menggunakan alat manual? Pembajak pasti lebih banyak yang pinter sekarang tinggal nunggu waktu aja," kata Syaifullah.

"Dulu YouTube juga enggak bisa di-download, sekarang kan ada alatnya jadi enggak mungkin tuh terus-terusan canggih," imbuhnya.

Tugas satgas anti-pembajakan nantinya tidak hanya memberikan tindakan secara hukum saja, tetapi juga akan mengedukasi masyarakat untuk lebih menghargai dan mengapresiasi karya dari pembuat film.

"Itu yang mau kita coba untuk melanjutkan satgas anti-pembajakan dan fokus bukan hanya penindakan tapi juga ke sosialisasi dan edukasi soal HKI kepada pekerja kreatif dan masyarakat," ujar Syaifullah.

Baca juga: Hari Film, ini tiga fokus Kemenparekraf geliatkan industri layar lebar

Baca juga: Prokes dan CHSE solusi bangkitkan pariwisata kala pandemi

Baca juga: Sandiaga Uno ingatkan insan film agar lebih berani bikin gebrakan baru

Pewarta: Maria Cicilia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021