Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai, badan supervisi untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya tetap berada di bawah DPR dan sejajar dengan pemerintah untuk menghindari kesan dan praktik intervensi dari pemerintah terhadap independensi kedua lembaga tersebut.Pesan saya, badan supervisi jangan sampai berada di bawah Kementerian Keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif.
Pendapat tersebut disampaikan Piter menanggapi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU Sektor Keuangan yang beredar. Di dalam RUU tersebut, terdapat campur tangan Menteri Keuangan dalam penunjukan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK.
"Pesan saya, badan supervisi jangan sampai berada di bawah Kementerian Keuangan atau pemerintah. Kalau hal ini terjadi, independensi dari setiap lembaga akan menjadi sensitif," ujar Piter dalam Media Discussion InfobankTalknews bertema “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?" di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan tidak urgen
Saat ini sudah ada lembaga yang mengawasi BI yakni Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Sedangkan lembaga supervisi untuk mengawasi OJK sejauh ini belum ada. Peran utama dari BSBI sendiri adalah membantu DPR dalam mengawasi serta memberikan masukan kebijakan bagi BI untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi serta kredibilitas.
Piter menyatakan independensi lembaga negara seperti BI dan OJK akan menyangkut kepercayaan masyarakat di dalam dan luar negeri, sehingga, segala kesan dan upaya intervensi pemerintah terhadap independensi lembaga keuangan harus diminimalisir.
Piter pun mengatakan setuju bahwa peran dan independensi setiap lembaga tersebut harus diperkuat.
Meski demikian, penguatan dan supervisi lembaga keuangan bukan berarti harus langsung berada di bawah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, melainkan bisa melalui cara lain yang mampu menguatkan independensi.
"Saya kira penguatan pengawasan tidak berarti harus berada di bawah Kementerian Keuangan," kata Peter.
Baca juga: Wimboh: Dana pungutan lebih OJK 2020 Rp11,6 miliar
Senada dengan Piter, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menilai, adanya campur tangan pemerintah dalam penunjukan anggota dewan pengawas tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu independensi BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya terutama saat menelurkan sebuah kebijakan.
"Masalahnya bagaimana dengan independensi, ini yang menjadi pertanyaannya. Karena apa, independensi inilah yang menjadi kunci kepercayaan dunia internasional terhadap salah satu negara," ujar Misbakhun.
Misbakhun juga memandang urgensi pembentukan RUU Sektor Keuangan tidak begitu mendesak, terlebih Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19.
Menurutnya, ruang kordinasi antarlembaga pengawas masih bisa ditangani oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan tidak perlu mengubah susunan pengawasan.
Ia menyatakan dalam penyelesaian krisis ekonomi harus memiliki kepemimpinan atau leadership yang kuat. Terlebih, pemerintah telah memiliki KSSK yang semua peran sudah dipegang oleh masing-masing regulator.
Baca juga: BI dorong UMKM jadi kunci pemulihan ekonomi
Ia juga mengingatkan Menteri Keuangan untuk tidak mengambil jalan pintas dengan mengubah UU dan mengambil kekuasaan sektor moneter dan keuangan yang dapat membahayakan sistem keuangan.
"Apa yang kurang dari KSSK? Apa KSSK ada problem kepemimpinan? Ini masalahnya. makanya tadi saya sampaikan, masalahnya diselesaikan dengan leadership. Ini yang harus menjadi pemahaman kita, jangan sampai kita ingin tiba tiba ada masalah dan undang-undangnya diubah seakan-akan itu masalahnya permanen dan kekuasaan (moneter) diambil," ujar Misbakhun
Ia bahkan menyatakan bila kekuasaan pengaturan moneter maupun fiskal menumpuk di satu titik maka kinerja pemerintah dikhawatirkan akan semakin tidak efisien.
"Ada masalah lagi kekuasaan diambil, kekuasaan menumpuk di satu tempat tapi tidak efektif dan tidak efisien, itu berbahaya," kata Misbakhun.
Sementara itu, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani berpendapat, selain Bank Indonesia dan OJK, lembaga independen seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) perlu memiliki peran yang lebih luas dari lembaga untuk mengantisipasi permasalahan lembaga keuangan di masa krisis.
Apalagi, dirinya melihat secara historis rentang waktu terjadinya krisis semakin lama semakin pendek. Oleh karena itu, menurutnya sektor keuangan harus dibuat kebijakan yang lebih mampu mengantisipasi ketika krisis itu terjadi. Selama ini UU LPS hanya membolehkan lembaga tersebut melakukan penanganan setelah bank sudah dinyatakan gagal. Imbasnya, negara merogoh kocek lebih dalam untuk menyehatkan bank.
"Pengalaman kemarin banyak investor mau ambil bank, tapi maunya yang good asset. Bad assetnya yang tidak mau. Karena tidak bisa dilakukan, banyak investor tidak jadi ambil bank," ujar Aviliani.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021