Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sampai saat ini terdapat piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) sebesar Rp2,6 triliun.sebesar Rp2,6 triliun dari 341 wajib bayar sesuai dengan SK
"Piutang PNBP-PKH pada saat ini adalah sebesar Rp2,6 triliun dari 341 wajib bayar sesuai dengan SK," kata Pelaksana tugas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam Rapat Dengar Lendapat Panja Mengenai Penggunaan, Pelepasan dan Perusakan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,6 triliun dalam penanganan satuan kerja KLHK dan Rp997 miliar ditangani oleh KPNL.
Baca juga: Menteri LHK: Perhutanan sosial bisa jadi area pengembangan terpadu
Ruandha menjelaskan untuk mengurangi piutang tersebut KLHK pada Juli 2020 telah memberikan surat peringatan pencabutan kepada 14 perusahaan di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.
Atas peringatan tersebut enam perusahaan tidak merespons, lima perusahaan merespons dan membuat komitmen, dua perusahaan melunasi, dan satu perusahaan habis jangka waktu izinnya.
"Dengan berjalannya waktu ada tiga perusahaan yang tidak memenuhi komitmen dan dua perusahaan lain sudah atau sedang memenuhi komitmennya melalui pencicilan piutang," kata Ruandha.
Baca juga: KLHK dorong perluasan kerja sama pemanfaatan sumber daya genetik
Baca juga: Gakkum KLHK ungkap modus-modus pencurian sumber daya genetik
Terkait hal itu, Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah terutama KLHK untuk melakukan proses pemberian sanksi kepada para wajib bayar dari para perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang belum melaksanakan pembayaran PNBP.
"Selanjutnya Komisi IV DPRI meminta KLHK untuk menyampaikan data nama-nama perusahaan wajib bayar dan rencana target penyelesaian pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP tertunggak oleh pemegang IPPKH tahun 2021," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hasan Aminuddin dari Parta Nasdem ketika membacakan kesimpulan dan keputusan rapat.
Mereka juga meminta penyampaian laporan tertulis atas tindak lanjut dan kemajuan pelaksanaannya secara periodik setiap tiga bulan.
Baca juga: Wamen ATR akan koordinasi dengani KLHK soal batas hutan adat
Baca juga: KLHK jelaskan alasan pengurangan luas PIPPIB pada awal 2021
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021