• Beranda
  • Berita
  • Menteri LHK: Perhutanan sosial bisa jadi area pengembangan terpadu

Menteri LHK: Perhutanan sosial bisa jadi area pengembangan terpadu

29 Maret 2021 17:04 WIB
Menteri LHK: Perhutanan sosial bisa jadi area pengembangan terpadu
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kanan) menyapa koleganya sebelum dimulainya rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp/pri.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan perhutanan sosial dapat didorong untuk menjadi area pengembangan terintegrasi atau integrated area development yang tidak hanya mencakup pertanian.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Senin, Siti menjelaskan contoh dari pengembangan area terintegrasi seperti yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur di mana selain digunakan untuk silvopasture atau praktik mengintegrasikan pohon, mencari makan dan merumput hewan peliharaan, para petani juga menanam pisang kirana untuk ekspor dan diolah untuk produk keripik.

Baca juga: Wamen ATR akan koordinasi dengani KLHK soal batas hutan adat

"Akhirnya menjadi area development. Kelompok taninya juga sangat cerdas melihat peluang ekowisata di sekitar hutan, akhirnya dibikin blok-blok wisata," kata Siti dalam rapat kerja yang membahas program ketahanan pangan dalam kawasan hutan.

Mengambil dari contoh tersebut, Siti mengatakan bahwa dapat dilihat prospek pengembangan dari perhutanan sosial.

"Hak rakyat Indonesia untuk produktif sebetulnya bisa masuk dari perhutanan sosial, karena dari kelompok tani hutan bisa jadi integrated area development jadi pembangunan terpadu lalu bisa menjadi desa pusat pertumbuhan," ujar Siti.

Siti menjelaskan bahwa sejak 2016 telah dilakukan subsidi benih terhadap kelompok tani hutan dan perbaikan kelembagaan untuk kelompok tani hutan dengan pengakuan pemerintah daerah akan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).

Baca juga: KLHK dorong perluasan kerja sama pemanfaatan sumber daya genetik

KLHK, tegas Siti, sebagai pembina kelompok tani hutan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak lainnya untuk memenuhi aspek perhutanan sosial dan membutuhkan kolaborasi dari kementerian dan lembaga lain.

Menurut data KLHK sampai dengan Maret 2021, realisasi perhutanan sosial sudah mencapai area seluas 4.500.293,88 hektare (ha) untuk 929.892 kepala keluarga. Telah dikeluarkan pula 6.899 unit surat keputusan terkait perhutanan sosial.

Baca juga: KLHK amankan 125 ekor satwa dilindungi di Solo
Baca juga: Gakkum KLHK sita 125 satwa dilindungi dan amankan pelaku

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021