"Kami sudah audiensi dan koordinasi dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto untuk pengaktifan Sentra Gakkumdu ini," terang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Erna Kasypiah di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, petugas Sentra Gakkumdu yang berisi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bakal tegas menegakkan hukum pemilu di masa PSU sebagaimana yang telah dilakukan ketika pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Baca juga: KPU Kalsel: Anggaran PSU Pilgub sebesar Rp24 miliar
"Jadi tugasnya masih sama, yakni memproses setiap laporan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Prinsipnya, keadilan pemilu tetap harus ditegakkan," tegasnya.
Dalam PSU, ungkap Erna, pengawasan yang menjadi perhatian tentunya larangan kampanye oleh pasangan calon. Dimana tidak ada tahapan kampanye sampai pencoblosan nanti.
"Jadi tidak boleh paslon atau tim pendukung mengajak orang untuk memilih paslon tertentu termasuk atribut-atribut yang berkaitan dengan paslon juga dilarang," jelasnya.
Pelarangan kampanye juga berlaku di media sosial. Oleh karena itu, Erna mengingatkan paslon dan tim pendukungnya dapat komitmen mematuhi aturan ini.
Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mendukung sepenuhnya tugas Bawaslu agar pengawasan dalam mengawal PSU dapat berjalan tanpa adanya kendala.
"Saya minta Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel juga melakukan patroli di dunia maya. Jangan sampai kegaduhan di media sosial oleh para tim pendukung masing-masing paslon berdampak terganggunya situasi kamtibmas di dunia nyata," katanya.
Baca juga: KPU tetapkan PSU Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir digelar 21 April
Baca juga: KPU Banjarmasin koordinasi Pemkot gelar PSU di bulan Ramadan
Baca juga: Pj Gubernur harap partisipasi pemilih PSU Pilgub Jambi 100 persen
Pewarta: Firman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021