Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan soal sembilan substansi dalam Rancangan Undang-undang Daerah kepulauan.
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jakarta, Rabu, mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir, DPD RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah kepulauan. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2021.
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebutkan sembilan substansi tersebut disampaikan dalam seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo).
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-undang tentang Daerah kepulauan memiliki sembilan substansi penting.
Baca juga: Ketua DPD RI dorong literasi digital cegah konten medsos tak mendidik
Baca juga: Ketua DPD RI dorong literasi digital cegah konten medsos tak mendidik
"Substansi yang pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritime based, selain paradigma land based yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Karena faktanya, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia," kata LaNyalla.
Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu melanjutkan, substansi kedua adalah jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk ekstrem. Hal itu termaktub dalam Pasal 37 ayat 2.
"Sementara substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara. Dan substansi keempat, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan. Hal ini termaktub dalam pasal 27," katanya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menambahkan, substansi kelima dalam RUU mengatur konsep dana khusus kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 persen dari dana transfer umum yang berasal dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil, seperti diatur dalam pasal 30.
"Substansi keenam pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30-60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepulauan," ucapnya.
Sementara substansi ketujuh mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral dan tertulis di pasal 15.
Baca juga: DPD minta evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi kilang terbakar
Baca juga: DPD minta evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi kilang terbakar
"Pada substansi kedelapan, RUU itu mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar, yang diatur dalam pasal 18," katanya.
Sedangkan substansi kesembilan menyangkut konsepsi bahwa pulau-pulau kecil terluar atau PPKT yang merupakan aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur dalam pasal 38 RUU tersebut.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu yakin dengan sembilan substansi yang ada, RUU tentang Daerah kepulauan tersebut sudah mengakomodasi dan memberi jalan keluar beberapa persoalan yang dialami oleh pemerintah daerah kepulauan dan pesisir.
"Termasuk persoalan rendahnya indeks kemandirian fiskal di daerah yang bercirikan kepulauan. Tinggal bagaimana kita berjuang untuk memastikan RUU tersebut dapat menjadi undang-undang di tahun ini. Mengingat banyaknya RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021, baik RUU inisiatif DPR RI, Pemerintah maupun DPD RI," ujarnya.
LaNyalla juga menyampaikan jika dukungan dari ASPEKSINDO sangat diperlukan. Sebab, bagi pemerintah pusat, RUU tersebut membawa konsekuensi peningkatan jumlah dana yang harus ditransfer ke daerah.
"Kita di DPD RI bersyukur karena Rancangan Undang-undang Daerah kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD RI itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir," kata LaNyalla.
Di Indonesia sendiri terdapat 8 Provinsi dan 85 Kabupaten dan Kota yang bercirikan daerah kepulauan dan pesisir pantai. 8 Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Ketua DPD: Setop kekerasan terhadap jurnalis
Baca juga: Ketua DPD RI soroti alih fungsi hutan di Pulau Jawa
Baca juga: Ketua DPD: Setop kekerasan terhadap jurnalis
Baca juga: Ketua DPD RI soroti alih fungsi hutan di Pulau Jawa
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021