Polda Metro Jaya mengimbau jemaat yang hendak beribadah ke gereja pada Trihari Suci Paskah agar tidak membawa tas.Sebaiknya tidak usah membawa tas biar tidak terlalu lambat dalam pemeriksaan
"Pihak gereja juga sudah menyarankan kepada umatnya yang akan beribadah di tempat untuk tidak membawa tas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri mengatakan demi keamanan dan kenyamanan umat Kristiani selama Jumat Agung dan Paskah, pihaknya bersama pengamanan internal gereja akan melakukan pengetatan pengamanan.
Pengetatan pengamanan tersebut akan diterapkan dalam bentuk "body screening"dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan jemaat yang akan memasuki lingkungan gereja.
Karena itu, pengurus gereja dan Kepolisian mengimbau jemaat untuk tidak membawa tas untuk mempercepat pemeriksaan keamanan.
"Sebaiknya tidak usah membawa tas biar tidak terlalu lambat dalam pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Polda Metro prioritaskan pengamanan di empat gereja besar
Baca juga: Polda Metro kerahkan 5.590 personel amankan 833 gereja selama Paskah
Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 5.590 personel yang akan disebar di 833 gereja untuk mengamankan jalannya perayaan Trihari Suci Paskah.
Namun ada empat gereja besar yang mendapatkan pengawalan ekstra, yakni Gereja Katedral, Pasar Baru (Jakarta Pusat),
Gereja Immanuel, Jalan Medan Merdeka Timur, (Jakarta Pusat), Gereja HKBP Petojo, Grogol, (Jakarta Barat), Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus (Jakarta Barat)
Empat gereja besar tersebut masing-masing dikawal oleh 155 personel polisi dan ditambah oleh personel TNI serta pengamanan internal gereja.
Polda Metro Jaya telah memperketat pengamanan gereja untuk menjamin keamanan dan kenyamanan umat Kristiani pada Jumat Agung dan Paskah usai terjadinya serangkaian aksi teror yang meresahkan masyarakat.
Pengetatan pengamanan tersebut tidak hanya dilakukan di gereja, tapi juga di semua rumah ibadah, sentra perekonomian dan seluruh objek vital yang ada di wilayah Polda Metro Jaya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021