• Beranda
  • Berita
  • Jumhur akan hadir langsung di sidang PN Jaksel dengar keterangan ahli

Jumhur akan hadir langsung di sidang PN Jaksel dengar keterangan ahli

5 April 2021 10:16 WIB
Jumhur akan hadir langsung di sidang PN Jaksel dengar keterangan ahli
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Jumhur Hidayat diperiksa Direktorat Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja/Omnibus Law. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat dijadwalkan akan hadir langsung di ruang sidang untuk mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

“Pak Jumhur hadir di persidangan. Tadi saya sudah lihat beliau ada di PN Jaksel,” kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Ia menerangkan sidang untuk agenda mendengar keterangan ahli bahasa dari pihak kejaksaan itu akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Sidang untuk agenda tersebut seharusnya berlangsung Senin minggu lalu (29/3), namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tim penasihat hukum keberatan terdakwa, yang juga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, tidak dihadirkan langsung di ruang sidang oleh jaksa.

Jaksa, pada sidang Senin minggu lalu (29/3), beralasan Jumhur tidak dapat dihadirkan karena adanya risiko penyebaran COVID-19. Penuntut umum juga menegaskan pihaknya tidak berupaya menghambat jalannya persidangan.

Baca juga: Sidang Jumhur di PN Jaksel ditunda karena JPU tak hadirkan terdakwa

Namun penasihat hukum menolak alasan jaksa dan mengatakan Majelis Hakim sebelumnya telah memerintahkan JPU menghadirkan Jumhur ke ruang sidang.

“Seminggu yang lalu, saya juga komunikasi ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri). Tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa, asal ada surat dari JPU,” kata Oky saat sidang minggu lalu di PN Jakarta Selatan.

Ia lanjut menegaskan sidang yang berlangsung pada Senin (29/3) juga berisiko jadi tempat penyebaran COVID-19 sehingga ada atau tidaknya Jumhur bukan jadi faktor utama yang menjadikan terdakwa tidak dapat dihadirkan ke ruang sidang.

“Persidangan ini (harus menghormati, Red) hak-hak terdakwa,” kata kuasa hukum ke penuntut umum dan Majelis Hakim minggu lalu.

Terkait perdebatan itu, Majelis Hakim pun mengingatkan jaksa bahwa mereka harus melayangkan surat resmi berisi alasan tidak dapat menghadirkan Jumhur ke ruang sidang. Pasalnya, jaksa hanya menyampaikan secara lisan sehingga baik penasihat hukum dan Majelis Hakim tidak dapat menanggapi secara resmi alasan tersebut.

Ia pun meminta jaksa jika memang tidak dapat menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya agar dapat mengirimkan surat resmi ke Majelis Hakim dan tim penasihat hukum agar pengacara Jumhur dapat mengirim surat keberatan dan nantinya hakim yang akan memutuskan bagaimana sidang akan berlanjut.

Baca juga: Jumhur dan 7 tahanan Bareskrim sudah sembuh dari COVID-19

Dalam kesempatan itu, hakim menawarkan solusi jika memang terdakwa tidak dapat dihadirkan, maka sebagian dari jaksa dan tim kuasa hukum ikut sidang di Bareskrim Polri bersama terdakwa demi memudahkan koordinasi dan sesi konsultasi.

“Kalau seandainya sidang nanti terdakwa tidak bisa dihadirkan, jalan keluarnya sebagian penasihat hukum dan JPU ada di tempat terdakwa. Itu (salah satu) solusinya,” kata Majelis Hakim.

Hakim juga mengingatkan agar JPU dan kuasa hukum tidak membuang-buang waktu karena masih banyak agenda pemeriksaan yang harus dilalui dalam persidangan.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Bareskrim: Berkas perkara Syahganda dan Jumhur P21

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021