"Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3)," kata Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Batam Kepulauan Riau, Senin.
Antam yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan, dua kapal asing itu pair trawl.
Menurut dia, alat tangkap pair trawl itu amat merusak lingkungan perairan, apalagi apabila sampai dasar laut.
Baca juga: KKP-Kejaksaan tenggelamkan 4 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam
Baca juga: Bakamla tangkap 2 kapal pencuri ikan asal Malaysia di Selat Malaka
Baca juga: Baharkam tangkap kapal "illegal fishing" selama 20 tahun di Natuna
Penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal itu, kata dia, mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono untuk menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Dalam penangkapan itu, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.
Petugas juga turut menahan 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
"Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jata Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, KIA diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak yang besar.
"Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua," kata dia.
Penangkapan dua KIA berbendera Vietnam itu menegaskan upaya KKP dalam menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021