"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, hari ini WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arya Pradhana Anggakara, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, bebas visa Indonesia ditangguhkan sementara
Ia mengatakan orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai vitas dengan indeks 317.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020.
Kendati demikian, pemerintah belum membuka "visa on arrival" dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama pandemi Covid-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja dan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Tingkatkan hubungan warga, Indonesia ajukan bebas visa kepada Armenia
Kemudian terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, Kemenkumham juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu, bagi orang asing pemegang kartu perjalanan pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Permohonan Visa Schengen Indonesia meningkat
Atas kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi satuan tugas penanganan Covid-19.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan dan wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021