Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kilogram, setelah mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan mobil pelaku.petugas BNNP Jambi mengeluarkan beberapa kali tembakan ke udara
Dalam penangkapan tersebut, petugas BNNP Jambi menangkap empat pelaku, dengan peran dua orang sebagai pemesan dan dua orang sebagai kurir, kata Kabid Berantas BNNP Jambi Guntur Aryo Tejo, di Jambi, Selasa.
Menurut pengakuan pelaku, dua kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Aceh akan dimasukkan ke Provinsi Jambi melalui jalur darat dengan mobil pribadi melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera, dan mereka ditangkap di daerah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Keempat pelaku ditangkap saat berada di mobil minibus, dan petugas sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara berkali-kali.
"Kami tangkap empat orang, dua orang sebagai pemesan dan dua orang sebagai kurir pengirimnya di daerah Suban, Merlung, Tanjab Barat," kata Guntur.
Dia mengatakan kronologis penangkapan, pertama ditangkap dua orang pelaku pemesan dan barang bukti dua kilogram sabu-sabu di daerah Suban, Tanjung Jabung Barat perbatasan Jambi-Riau.
Setelah diinterogasi, pemesan mendapat barang haram tersebut dari dua orang kurir asal Aceh, dan dikembangkan kasusnya, pengirim atau kurir juga ditangkap di daerah Kritan perbatasan Jambi-Riau .
Untuk mengelabui petugas BNN, para kurir menyimpan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak travo las listrik.
Pelaku kurir ditangkap pada saat mau pulang ke kota asalnya di Aceh menggunakan mobil travel jenis minibus Suzuki APV dengan nomor polisi BH 1110 LJ.
"Kurir kami amankan di bus tujuan Jambi-Medan," kata Guntur pula.
Kini keempat pelaku sedang digelandang ke Kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kurir satu kilogram sabu ditangkap polisi di Palangka Raya
Baca juga: BNNP Bali tangkap dua kurir 1,8 kg sabu-sabu dan 788 butir ineks
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021