Kemenlu paparkan modus pelaku TPPO jerat WNI

6 April 2021 15:56 WIB
Kemenlu paparkan modus pelaku TPPO jerat WNI
Tangkapan layar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Iming-iming gaji yang fantastis di luar negeri sudah menjadi salah satu modus oleh pelaku untuk menjerat korbannya

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memaparkan sejumlah modus yang kerap digunakan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menjerat Warga Negara Indonesia (WNI).

"Iming-iming gaji yang fantastis di luar negeri sudah menjadi salah satu modus oleh pelaku untuk menjerat korbannya," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha pada webinar bertajuk 'tren, pola dan mekanisme penanganan TPPO' yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Selasa.

Kemudian, modus yang juga kerap digunakan oleh pelaku ialah memberikan uang panjar kepada korban. Padahal, saat itu korban masih berada di desa dan belum pasti bersedia berangkat atau tidak ke luar negeri.

Namun, karena diberikan uang panjar tadi oleh calo atau pelaku TPPO, tak jarang korban terbujuk sehingga menerima uang itu. "Uang panjar ini akan mengikat korban," ucap Judha.

Baca juga: KBRI minta WNI tak terima pekerjaan ART di Turki seiring lonjakan TPPO

Baca juga: Pemerintah pulangkan puluhan WNI dari luar negeri di penghujung 2020


Ketika telah tiba di luar negeri, dan korban tidak mendapatkan atau menerima seperti yang dijanjikan di awal oleh pelaku, maka untuk kembali ke kampung halaman akan sulit karena terikat uang panjar.

Modus tersebut sering diterapkan pelaku TPPO untuk menjerat WNI sehingga mereka kesulitan kembali ke Tanah Air. Setidaknya, korban harus membayar uang panjar jika tetap ingin balik. "Ini kasus yang banyak terjadi," ujarnya.

Dengan adanya beragam modus yang digunakan oleh pelaku, Kemenlu berharap masyarakat jauh lebih paham dan mewaspadai TPPO yang sejati-nya tipuan-tipuan itu banyak dijumpai di daerah asal pekerja imigran. Hanya saja masyarakat awam jarang menyadari sehingga terjerat TPPO saat di luar negeri.

Kemenlu juga menduga pekerja imigran tanpa dokumen resmi atau lengkap ibarat fenomena gunung es. Meskipun tidak semuanya demikian, namun posisi mereka dekat dengan TPPO.

Hal itu diperkuat dengan data Kemenlu yang pada umumnya kasus TPPO WNI di luar negeri merupakan di sektor pekerjaan informal.

Baca juga: Bila bukti TPPO kuat Bareskrim koordinasi Interpol soal kasus ABK WNI

Baca juga: Menlu: tantangan perlindungan WNI semakin besar

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021