Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan, namun meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi
Pasalnya pihaknya masih menemukan jajarannya yang tampil arogan saat diliput oleh media tertentu. Arahan tersebut dinilainya penting karena sikap dan perbuatan anggota Polri di masyarakat merupakan cerminan citra institusi Polri.
"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Sigit saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mabes Polri cabut Telegram Kapolri terkait larangan pemberitaan
Hal itu dikatakannya meluruskan isi Surat Telegram (ST) Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
"Semua perilaku anggota pasti akan disorot, jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan merusak (wajah) satu institusi," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Namun arahan Kapolri tersebut dijabarkan secara berbeda oleh jajarannya dalam Surat Telegram Nomor 750 sehingga menimbulkan kekeliruan penafsiran di publik.
"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.
Baca juga: Lemkapi: TR Kapolri soal ambil paksa jenazah untuk lindungi masyarakat
Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.
"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," imbuh eks Kabareskrim Polri itu.
Baca juga: Kapolri segera terbitkan TR "SOP" pelaksanaan instruksi Kapolri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021