• Beranda
  • Berita
  • PM Kamboja perintahkan perawatan di rumah untuk pasien COVID

PM Kamboja perintahkan perawatan di rumah untuk pasien COVID

7 April 2021 13:47 WIB
PM Kamboja perintahkan perawatan di rumah untuk pasien COVID
Seorang biksu menabuh drum setelah Perdana Menteri Kamboja Hun Sen memerintahkan agar semua pagoda membunyikan lonceng dan genderang lima kali sehari sebagai pesan untuk melawan penyakit virus corona (COVID-19), di Phnom Penh,  Kamboja, Rabu (24/3/2021). ANTARA FOTO/Reuters-Cindy Liu/hp.
Perdana Menteri Kamboja Hun Sen  pada Selasa (6/4) memerintahkan petugas kesehatan untuk bersiap merawat pasien infeksi virus corona di rumah.

Hal itu terjadi karena wabah COVID-19 terbesar di negara itu sejauh ini telah sangat membebani kapasitas sistem layanan kesehatan Kamboja yang rapuh.

Kamboja merupakan salah satu negara dengan beban kasus virus corona terkecil di dunia hingga enam minggu lalu, tetapi wabah yang muncul pada akhir Februari telah menyebabkan 22 kematian pertama akibat COVID-19 dan lonjakan kasus sebanyak lima kali lipat menjadi 2.824 kasus COVID.

Sebanyak 1.003 pasien saat ini dirawat di rumah sakit yang kapasitasnya sudah mepet, kata Hun Sen dalam pesan audio yang dibagikan secara luas pada Selasa dan dilaporkan oleh media lokal.

"Kami tidak dapat menerima semua pasien jika kasusnya meningkat lebih lanjut," kata Hun Sen.

"Kami mendapati lebih sedikit orang yang pulih dan semakin banyak orang dirawat di rumah sakit dan bahkan jika kami mendirikan beberapa rumah sakit lagi, itu tidak cukup," katanya.

“Mereka yang mengalami COVID-19 dengan gejala ringan sebaiknya dirawat di rumah,” tambahnya.

Baca juga: Kamboja laporkan rekor harian kasus COVID saat wabah menyebar

Baca juga: Kamboja umumkan kematian pertama akibat COVID-19


Kementerian kesehatan Kamboja tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang rencana perawatan pasien COVID di rumah.

Pemerintah telah membatasi perjalanan antar provinsi dan kota, melarang pertemuan besar dan memberlakukan jam malam di ibu kota Phnom Penh selama dua minggu mulai 1 April.

Kamboja telah mengesahkan undang-undang yang mengatur hukuman penjara dalam waktu lama untuk pelanggaran serius terhadap protokol kesehatan.

Pemerintah Kamboja juga mengharuskan warga untuk memindai kode Respon Cepat (QR) sebelum memasuki lingkungan kerja. Kelompok pegiat HAM Human Rights Watch yang berbasis di New York pada Selasa mengatakan pencatatan informasi pribadi semacam itu akan membantu praktik pengawasan pemerintah, yang dianggap akan mengganggu hak privasi.

Sumber : Reuters

Baca juga: PM Kamboja terima suntikan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca

Baca juga: Kamboja bakal usir WNA pelanggar aturan karantina COVID-19

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2021