Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di 88 TPS dalam lima kabupaten dan kota di daerah itu pada tanggal 27 Mei 2021.Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan PSU.
Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa keputusan PSU itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 10/PP.01.2-Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.
Tahapan PSU di daerah itu dimulai pada tanggal 12 April dengan agenda kegiatan perencanaan program dan anggaran. Selanjutnya, pada tanggal 13 April sampai dengan 26 Mei dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan PSU tersebut.
Adapun pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, kata dia, mulai10 April hingga 8 Mei 2021. Adapun masa kerja PPK, PPS, dan KPPS tersebut dimulai pada tanggal 5 Mei.
Baca juga: MK RI putuskan pemilihan suara ulang Pilkada Jambi di 88 TPS
Ia menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi suara PSU secara berjenjang dari TPS hingga rekapitulasi di KPU Provinsi Jambi mulai 27 Mei hingga 3 Juni 2021.
"Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang," kata M. Subhan.
Ia menyebutkan 15 kecamatan yang tersebar di lima kabupaten dan kota yang melaksanakan PSU tersebut, yakni Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar, dan Jambi Luar Kota (Kabupaten Muaro Jambi). Selanjutnya, Kecamatan Danau Kerinci, Sitinjau Laut, Bukit Kerman, dan Gunung Raya (Kabupaten Kerinci).
Berikutnya, Kecamatan Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu, dan Muara Bulian (Kabupaten Batanghari), Kota Sungai Penuh di Kecamatan Koto Baru, dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Kecamatan Sadu, Mendahara, dan Kecamatan Dendang.
Baca juga: Sengketa pilkada, Paslon 01 Gubernur Jambi minta PSU di 15 kecamatan
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021