Pemerintah Aceh Besar bersama Koperasi SieBreuh Makmue Beusama telah menyiapkan lahan seluas 5.120 hektare (ha) sebagai lokasi pengembangan kawasan food estate atau lumbung psngan.Karena lahan yang disiapkan untuk kawasan food estate itu bukan milik perusahaan pengelola, tapi milik para petani sendiri
Ketua Koperasi SieBreuh Makmue Beusama Juanda Jamal, di Banda Aceh, Rabu menyebutkan, 5.120 lahan tersebut tersebar di lima kecamatan yakni Kuta Malaka 700 ha, Suka Makmur 1.991 ha, Ingin Jaya 1.215 ha, Simpang Tiga 786 ha, Darul Imarah 665 ha dan di wilayah Darul Kamal seluas 563 ha.
"Dari lahan tersebut kita fokuskan terlebih untuk pengembangan pertanian dan peternakan sapi Aceh," kata Juanda Jamal.
Juanda menjelaskan, pengelolaan kawasan food estate di Aceh Besar ini langsung dilakukan para petani, bukan oleh perusahaan swasta tertentu. Karena petani merupakan pemilik saham dari koperasi yang mengelola program tersebut.
"Karena lahan yang disiapkan untuk kawasan food estate itu bukan milik perusahaan pengelola, tapi milik para petani sendiri," ujarnya.
Juanda menyampaikan, food estate Aceh Besar ini langsung mengintegrasikan antara padi dengan peternakan sapi, dari luasan tersebut pihaknya sudah memisahkan 10 ha menjadi kawasan peternakan sapi Aceh.
Polanya, kata Juanda, memanfaatkan hasil limbah pertanian dan perkebunan sebagai pakan ternak. Kemudian, kotoran ternak dan sisa pakan serta hasil panen lainnya dikomposisikan menjadi kompos. Bahkan, pemanfaatan limbah ternak juga diolah kembali menjadi energi seperti biogas
"Hal itu kita lakukan karena penggunaan kompos berkualitas telah terbukti akan meningkatkan efisiensi dan produksi padi dan tanaman," kata anggota DPRK Aceh Besar ini.
Juanda menuturkan, untuk program pemurnian peternakan sapi Aceh dalam kawasan food estate ini pihaknya bekerja sama dengan Balai Pembibitan Ternak Unggul Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Indrapuri, sehingga sistem perawatannya cukup bagus.
Juanda menambahkan, dalam pengelolaan kawasan food estate ini para petani tidak menerima bantuan pupuk secara cuma-cuma baik itu dari pemerintah maupun perusahaan, melainkan dengan sistem bagi hasil.
"Kita ingin merubah orang tidak lagi mengharapkan bantuan, tetapi bisnis, bagaimana mendapatkan hasil," ujar Juanda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar Jakfar SP mengatakan kawasan food estate Aceh Besar ini dikelola melalui koperasi kelembagaan pertanian, dalam hal ini diamanahkan kepada koperasi SieBreuh Makmue Beusama.
Bahkan, sudah ada penunjukan dari Bupati setelah sebelumnya surat Gubernur Aceh yang meminta penunjukan calon food estate untuk provinsi yakni di Aceh Besar dan Nagan Raya.
"Karena itu untuk Aceh Besar yang ditunjuk sebagai pelaku pengembangan kawasan itu adalah koperasi SiBreuh Makmu Beusama," kata Jakfar SP.
Food estate atau lumbung pangan merupakan pengembangan kawasan pangan terintegrasi meliputi pertanian, perkebunan hingga peternakan dalam satu wilayah.
Pengembangan kawasan food estate tersebut menjadi salah satu program prioritas Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat tanaman Pangan. Program ini juga sudah mulai diterapkan di beberapa daerah lain di Indonesia.
Baca juga: DPR minta penerapan ketahanan pangan tetap jaga kelestarian hutan
Baca juga: Komisi IV DPR RI harapkan food estate tak hanya tingkatkan produksi
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021