Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid meminta kepala desa di daerahnya agar memperketat pengelolaan dana desa (DD) sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat.agar pelaporan penggunaan DD harus tepat waktu
Sebagaimana arahan Kementerian Desa dan Transmigrasi terkait dengan pemanfaatan DD yang bersumber dari APBN ini dipergunakan dalam rangka memulihkan ekonomi dari pandemi COVID-19.
Baca juga: Gus Menteri: Dana desa topang keberhasilan Indonesia emas 2045
Laura sapaan Bupati Nunukan dalam keterangannya, Kamis, meminta agar pelaporan penggunaan DD harus tepat waktu. Hanya saja, beberapa desa di Kabupaten Nunukan tidak mampu membuat laporannya sesuai jangka waktu yang ditentukan disebabkan letak geografis wilayah yang terpencil dan kekurangan sumber daya manusia (SDM).
"Jangankan kepala desa, PNS saja di jajaran Pemkab Nunukan masih ada juga yang belum paham soal pembuatan pelaporan keuangan tepat waktu. Jadi kepala desa ini perlu dimaklumi selain SDM yang kurang juga karena kesulitan akses yang jauh di pelosok perbatasan," ungkap Bupati Nunukan usai membuka Workshop Sistim Informasi Desa (SID) yang digekar Apdesi Nunukan.
Baca juga: Gus Menteri: Dana Desa dapat digunakan untuk antisipasi karhutla
Walaupun demikian, Laura mengajak kepala desa tetap mengelola DD sebaik mungkin dengan memperhatikan kondisi masyarakatnya yang membutuhkan. Pemanfaatan DD ini perlu dipertanggungjawabkan oleh kepala desa selaku pengelola.
Baca juga: Kemendes dampingi penggunaan dana desa untuk penanganan bencana NTT
Menyinggung soal alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD, Laura mengakui sering terlambat pencairannya karena kendala dari Pemerintah pusat. Ia katakan, ADD tidak bisa dicairkan sepanjang Pemkab Nunukan belum mendapatkan anggaran dari pusat.
Pewarta: Rusman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021