Hal itu dikemukakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, tersangka IF adalah pemilik kayu ilegal dan Pimpinan UD Miftahul Jannah. Sedang tersangka DG staf UD Miftahul Jannah yang menerbitkan dokumen SKSHH-KO. Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Baca juga: Satgas Pamtas Kapuas amankan kayu olahan ilegal di perbatasan
Baca juga: KPH: Oknum aparat diduga terlibat "illegal logging" Kapuas Hulu
Baca juga: 1.380 batang kayu ilegal di Kalbar diamankan
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami berharap hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan bisa membuat jera,” kata Dodi.
Penetapan tersangka berawal dari penahanan truk bermuatan kayu di Jalan Trans Sulawesi di Desa Abbatireng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, 22 Maret 2021, oleh Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan, Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan serta Satwa Liar.
Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa kayu olahan jenis kumea sebanyak 314 batang (volume 25,9 meter kubik) yang diangkut truk beroda 10 merek Hino itu.
Tim juga menyita SKSHH-KO atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan. Kayu ilegal itu berasal dari Kabupaten Luwu Timur.
Hasil pemeriksaan supir truk dan penyelidikan lanjutan membawa ke penangkapan dua tersangka IF dan DG.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021