"Kebutuhan komersial itu maksudnya adalah ketika seseorang memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya," kata Freddy dalam konferensi pers daring, Jumat.
Lebih lanjut, Freddy menjelaskan bahwa royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Produser merugi karena pelanggaran hak cipta
Baca juga: Kemenkumham: PP Pengelolaan Royalti Lagu untuk tegaskan UU Hak Cipta
"Berkaca pada 2020 ketika pandemi, para pencipta (lagu) harusnya dapat royalti lebih karena kita semua di rumah mengakses hiburan dan ada (yang melakukan bersifat) nilai komersial. Catatan paling penting adalah PP ini mengatur penggunaan secara komersial," tegas dia.
Peraturan ini juga merupakan penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.
Seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, secara tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.
"UU Hak Cipta ini menjamin hak ekonomi dan hak moral dari pencipta/pemegang hak cipta, dan pemilik produk hak terkait. Hak moral, adalah lagu -- siapa yang membuatnya, sampai kiamat pun tidak boleh berubah. Sementara hak ekonomi adalah soal nilai komersialnya. Ini menegakkan fairness, transparansi, dan akuntabilitas," papar Freddy.
"Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait, sifatnya fair. Pemerintah hanya membantu pencipta agar hak royaltinya diterima dengan baik sesuai dengan ketenaran lagunya saat ini, sehingga menyebabkan kegiatan ekonomi di bidang musik menggeliat. Di luar negeri, musik yang lagi booming, mereka musisinya bisa nikmati hasilnya secara oke, harapannya di sini juga bisa seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya pada 30 Maret 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, serta mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.
Baca juga: Analisis awal PP 56/2021tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Baca juga: Aturan pengelolaan royalti hadiah untuk industri musik
Baca juga: YouTube "Checks" ingatkan soal hak cipta sebelum video diunggah
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021